Deadline – 79 organisasi masyarakat sipil bersama puluhan akademisi dan tokoh publik secara terbuka menyatakan penolakan terhadap keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Penolakan ini juga mencakup keberatan atas rencana perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat serta wacana pengiriman pasukan TNI ke Gaza tanpa mandat Dewan Keamanan PBB.
Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah petisi bersama yang dibacakan secara daring pada Minggu, 1 Maret 2026. Koalisi menilai sejumlah kebijakan strategis itu dibahas secara tertutup, minim pelibatan publik, dan berpotensi menggerus kedaulatan nasional.
Direktur Imparsial, Ardi Manto, menyatakan bahwa keputusan penting seperti perjanjian dagang internasional dan keterlibatan dalam BOP seharusnya melibatkan DPR serta masyarakat luas, bukan ditetapkan sepihak. Menurutnya, proses tertutup membuka ruang lahirnya kebijakan yang timpang dan merugikan kepentingan nasional.
Petisi bertajuk “Melawan Imperialisme Baru” menyoroti ketimpangan ekstrem dalam perjanjian dagang RI–AS. Indonesia disebut diwajibkan memenuhi 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya sembilan ketentuan. Kondisi ini dinilai tidak adil dan mencerminkan relasi dagang yang tidak setara.
Koalisi juga mempersoalkan sejumlah substansi krusial, seperti bea masuk 0 persen bagi produk AS, isu perlindungan data pribadi, keistimewaan bebas sertifikasi halal, serta potensi eksploitasi sektor pertambangan. Selain itu, perjanjian tersebut dikhawatirkan membatasi ruang Indonesia untuk bergabung dengan blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat.
Petisi ini ditandatangani berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, KontraS, Amnesty International Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Greenpeace Indonesia, serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah.
Sejumlah akademisi dan tokoh publik juga ikut menandatangani petisi tersebut, di antaranya Feri Amsari, Bivitri Susanti, Marzuki Darusman, dan Todung Mulya Lubis.
Koalisi secara khusus menyoroti Piagam BOP yang ditandatangani di Davos. Menurut mereka, BOP tidak merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, terutama dalam konteks penyelesaian konflik Palestina. Struktur dan mekanisme BOP dinilai berada di luar kendali Dewan Keamanan PBB dan sarat kepentingan politik tertentu.
Ardi menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam BOP berpotensi menyeret Indonesia ke dalam konfigurasi politik global yang bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan.
Dalam petisi tersebut, koalisi juga menilai serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional dan bertentangan dengan semangat menjaga perdamaian dunia.
Terkait Gaza, masyarakat sipil dengan tegas menolak pengiriman pasukan TNI apabila tidak memiliki mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB. Pengiriman pasukan berdasarkan mandat BOP dinilai tidak memiliki legitimasi hukum internasional dan berisiko melanggar prinsip dasar hubungan internasional.
Koalisi mendesak DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi seluruh kesepakatan yang timpang, membuka ruang partisipasi publik, serta memastikan setiap kebijakan strategis melindungi kedaulatan ekonomi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup Indonesia.



