Saturday, July 27, 2024
HomeDAERAHBONTANGGerebek Rumah, Polsek Bontang Utara Sita 2 Klip Sabu dan Amankan 4...

Gerebek Rumah, Polsek Bontang Utara Sita 2 Klip Sabu dan Amankan 4 Orang

DEADLINE.CO.ID, BONTANG – Perang terhadap peredaran gelap narkoba terus di gaungkan oleh Kepolisian Resor Bontang dan Polsek Jajarannya tidak mengenal lelah untuk memerangi peredaran narkoba.

Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap penyalah gunaan dan perederan gelap Narkotika jenis Sabu di wilayahya Jumat (06/8/2022)

Kepada media ini Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro S.H, mejelaskan awalnya kami mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Kel. Api- Api terkait adanya yang akan memakai atau mengkonsusmi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jl. di jalan MT. Haryono Rt. 37 Kel. Api-api.

Lanjut Kapolsek , berbekal informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Bontang Utara langsung mendatangi dan mengecek rumah tersebut, setibanya di rumah tersebut anggota melihat dua orang pria di dalam rumah dan menemukan 1 (satu) buah bong, korek api gas dan sendok yang terbuat dari potongan sedotan, kemudian datang seorang perempuan dan seorang laki -laki bertanya ada apa ini, merasa curiga anggoata langsung mengamankan kedua orang tersebut

Setelah dilakukan penggeledahan dengan di saksikan Ka RT anggota Reskrim Polsek Bontang Utara mendapat 1 (Satu ) Klip Plastik yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu yang disimpan di sela-sela tembok rumah, kemudian anggota berhasil menemukan kembali 1 (Satu ) Klip palstik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kasing HP milik perempuan tersebut” Terang Iptu Tri Soediantoro Minggu (08/8/2022).

Dari penggerebekan tersebut anggota Reskrim Polsek Bontang Uatra berhasil mengamankan 4 orang pelaku SNH (22),MAA (20),ADH (26),SR (38) dan menyita 2 Klip Plastik kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu,1( Satu) buah HP merk Redmi warna hitam,1 (satu) Buah Bong terbuat dari botol minuman, 1 (satu) Buah potongan sedotan ujung runcing, 1 (satu) Buah Korek api gas.

Kini ke 4 Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani penyidikan dan pengembangan , terhadap keempat pelaku tersebut kita jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikab dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. ”Pungkas Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro.

Sumber: Tribratanews Polda Kaltim

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments