Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Kasus Merembet ke KPK

Deadline – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara memasuki babak baru. Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo disebut masuk dalam daftar tersangka bersama sejumlah perwira kepolisian lainnya.

Perkembangan perkara ini juga disebut berpotensi meluas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, sejumlah polisi yang diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tersebut diketahui masih berstatus penyidik aktif di lembaga antirasuah itu.

Selain nama-nama yang sudah beredar di publik, masih terdapat sejumlah anggota kepolisian lain yang identitasnya belum diungkap. Mereka disebut masih menjalankan tugas di lingkungan KPK.

Sebelumnya, sejumlah nama besar di tubuh Polri dikabarkan telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka adalah LSP, EH, dan ASN.

Tiga nama tersebut disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara.

Iklan

“Sudah, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka,” demikian keterangan yang beredar pada Selasa (3/11/2026).

Penetapan tersangka disebut tidak hanya menyasar perwira tinggi kepolisian. Seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial FR serta empat anggota polisi berpangkat lebih rendah juga disebut terlibat dalam perkara tersebut.

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo dan Seskab Teddy

Kasus ini bermula dari penyelidikan internal Mabes Polri yang menemukan dugaan aktivitas penyadapan secara terkoordinasi terhadap sejumlah pejabat tinggi negara.

Baca Juga  Desakan Gibran Rakabuming Raka Mundur Menguat, Setelah Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Dua nama yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan sebelumnya, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berasal dari lingkungan internal Polri. Pesan itu menyebut sejumlah perwira kepolisian telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Nama Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Ahrie Sonta disebut sebagai perwira yang telah ditahan. Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo dan seorang perwira lainnya dikabarkan masih menjalani pemeriksaan.

Perkembangan tersebut membuat kasus dugaan penyadapan ini menjadi perhatian, terutama karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan pejabat penting pemerintahan.

Perjalanan Karier Listyo Sigit Sebelum Menjadi Kepala KSP

Listyo Sigit Prabowo merupakan purnawirawan jenderal polisi yang memiliki perjalanan karier panjang di institusi kepolisian.

Sebelum menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Listyo pernah memimpin Polri selama lebih dari lima tahun sebagai Kapolri.

Kariernya dimulai dari berbagai penugasan di daerah. Ia pernah menjabat Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, dan Kapolresta Surakarta.

Pengalamannya kemudian membawanya menduduki sejumlah jabatan strategis di tingkat pusat.

Pada 2012, Listyo dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Setahun kemudian, ia mendapat penugasan sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Juga  Viral! Aksi Heroik Wanita Selamatkan Anak 4 Tahun dari Kebakaran RM Padang

Pada 2014, Listyo juga pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengalaman tersebut membuatnya memiliki rekam jejak dalam lingkungan kepresidenan sebelum kembali mengemban sejumlah jabatan penting di Polri.

Kariernya semakin meningkat setelah dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2018, Listyo menduduki jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Pada 2019, ia kembali mendapat kepercayaan untuk menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Posisi tersebut merupakan salah satu jabatan strategis dalam penanganan tindak pidana di lingkungan kepolisian.

Listyo Sigit Beralih ke Lingkungan Istana

Puncak perjalanan karier Listyo di kepolisian terjadi ketika ia dipercaya menjadi Kapolri. Ia memimpin institusi Polri selama lebih dari lima tahun.

Setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai pimpinan kepolisian, Listyo kemudian melanjutkan karier di lingkungan pemerintahan.

Ia resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.

Jabatan tersebut menempatkannya kembali di lingkungan Istana, setelah sebelumnya pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi.

Kini, nama Listyo kembali menjadi sorotan seiring mencuatnya dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Perkara ini juga disebut berpotensi menyeret sejumlah penyidik aktif KPK yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas penyadapan tersebut.

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER