Deadline – Pengunjung Mal Gresik dihebohkan dengan penemuan poster asusila yang menampilkan empat foto perempuan tanpa busana. Poster tersebut ditempel di salah satu tiang mal pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain memuat foto-foto tersebut, poster itu juga disertai tulisan bernada asusila. Kejadian ini menjadi perhatian setelah rekamannya tersebar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar 12 detik yang beredar, terlihat seorang perempuan mendekati area tenant atau gerai telepon seluler yang lokasinya tidak jauh dari tempat poster ditemukan.
Manajemen Mal Gresik langsung mengambil tindakan setelah mengetahui adanya poster tersebut. Petugas keamanan segera mencopot dan mengamankan poster itu untuk dijadikan barang bukti.
General Manager Mal Gresik, Andiyanto Vino, mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk menangani kejadian tersebut.
“Jadi enggak lebih sampai satu menit itu langsung melakukan tindakan. Jadi yang pertama poster yang ditempel itu kami sita dan kita jadikan sebagai barang bukti,” ujar Andiyanto.
Pegawai Tenant Dipecat
Kasus poster asusila tersebut turut berdampak pada seorang pegawai tenant di lingkungan mal. Pasalnya, foto pegawai tersebut muncul dalam poster yang ditemukan di salah satu tiang mal.
Manajemen kemudian berkoordinasi dengan pihak toko tempat pegawai itu bekerja. Koordinasi tersebut berujung pada keputusan pemecatan terhadap pegawai yang fotonya muncul dalam poster.
Andiyanto menyebut pemecatan dilakukan oleh pihak tenant pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Ya, kami juga melakukan koordinasi dengan toko yang bersangkutan untuk melakukan tindakan. Dan sudah dilakukan, per jam 10.00 kemarin (Jumat) sudah dilakukan pemecatan dengan tidak hormat,” kata Andiyanto.
Meski demikian, tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa pegawai tersebut merupakan orang yang memasang poster di tiang mal.
Manajemen Soroti Kenyamanan Pengunjung
Manajemen Mal Gresik berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai tenant agar lebih menjaga perilaku dan mematuhi aturan perusahaan.
Menurut Andiyanto, menjaga kenyamanan lingkungan mal bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola, melainkan juga seluruh pihak yang beraktivitas di dalamnya.
“Biar ini juga menjadi pelajaran pegawai tenant lainnya agar bisa menjaga norma-norma dan mematuhi SOP perusahaan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pegawai tenant maupun pengunjung memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga lingkungan mal tetap nyaman dan tertib.
“Karena bagaimanapun kenyamanan lingkungan mal menjadi tanggung jawab bersama, tidak terkecuali pegawai dan pengunjung,” imbuhnya.
Selain mengganggu kenyamanan pengunjung, pemasangan poster tersebut dinilai berpotensi merusak citra baik pusat perbelanjaan yang selama ini dijaga oleh manajemen.
Andiyanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memasang poster, terutama jika berisi gambar atau materi pornografi yang berpotensi melanggar hukum.
“Tentu ini merusak citra baik mal yang selama ini kita jaga. Biar masyarakat juga tahu menempelkan poster sembarangan apalagi pornografi bisa melanggar hukum,” tuturnya.
Mal Gresik Siapkan Laporan Polisi
Tidak berhenti pada pencopotan poster dan koordinasi dengan pihak tenant, manajemen Mal Gresik juga berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Andiyanto mengatakan pihaknya sedang menyiapkan laporan kepada kepolisian terkait pemasangan poster asusila tersebut.
Langkah hukum itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab pengelola dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengunjung di lingkungan mal.
“Dan kami rencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Itu sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban yang ada di Icon Mall,” pungkasnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, manajemen telah mengamankan poster sebagai barang bukti dan berkoordinasi dengan pihak tenant. Rencana pelaporan kepada kepolisian menjadi langkah lanjutan untuk menangani kejadian tersebut.




