Deadline – Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, dijadwalkan menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Oktober 2026. Namun, melalui kuasa hukumnya, Dandhy menyatakan belum dapat memenuhi panggilan penyelidik terkait laporan yang menyeret namanya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemanggilan tersebut dilakukan oleh penyelidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Klarifikasi ini berkaitan dengan laporan tokoh adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend, yang dikenal dengan sapaan Mama Sinta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Dandhy. Menurut dia, pemanggilan kembali dilakukan karena agenda sebelumnya mengalami penundaan.
“Kami memanggil kembali Saudara DL karena ada penundaan pada pemanggilan sebelumnya,” ujar Budi kepada media.
Sebelumnya, Dandhy dijadwalkan memberikan klarifikasi pada 19 Oktober 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Kepolisian kemudian kembali menjadwalkan klarifikasi pada 27 Oktober 2026.
Kuasa Hukum Sampaikan Dandhy Belum Bisa Hadir
Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), pihak kuasa hukum Dandhy menyampaikan bahwa kliennya belum dapat memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik.
Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis dan dikutip pada Senin, 26 Oktober 2026.
“Kami sampaikan bahwa Saudara Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” demikian bunyi pernyataan tim advokasi.
Hingga informasi ini disusun, kepolisian belum mengumumkan jadwal pemanggilan ulang terhadap Dandhy.
Mama Sinta Keberatan Wajahnya Ditampilkan
Kasus yang melibatkan Dandhy Dwi Laksono bermula dari laporan Yasinta Moiwend atau Mama Sinta ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Mama Sinta turut melaporkan Johnny Teddy Wakum.
Mama Sinta mempermasalahkan penayangan wajahnya dalam film dokumenter Pesta Babi. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin tertulis untuk penggunaan gambar tersebut.
Mama Sinta mengaku kecewa karena film itu diputar di berbagai tempat tanpa adanya pembicaraan atau persetujuan darinya.
“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana. Saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan,” ujar Mama Sinta saat menyampaikan laporan.
Keberatan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan dalam laporan yang kini ditangani kepolisian. Penggunaan gambar seseorang tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan mengenai hak pribadi, bergantung pada konteks penggunaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan Berkaitan dengan Perlindungan Data Pribadi
Laporan terhadap Dandhy dan Johnny Teddy Wakum diduga berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu ditelusuri melalui proses hukum. Pemanggilan untuk klarifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Penyelidikan diperlukan untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait dan menilai fakta yang berhubungan dengan laporan tersebut.
Dalam perkara ini, keterangan pelapor, penjelasan pihak terlapor, serta konteks penggunaan gambar dalam film dokumenter menjadi bagian penting untuk memahami persoalan yang dipermasalahkan.
Kebebasan Berkarya dan Hak Pribadi Jadi Sorotan
Kasus film dokumenter Pesta Babi memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara kebebasan berekspresi, kerja jurnalistik, dan perlindungan hak pribadi warga.
Di satu sisi, kebebasan berekspresi dan pembuatan film dokumenter merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Karya dokumenter dapat digunakan untuk merekam peristiwa, menyampaikan persoalan sosial, serta menghadirkan pengalaman masyarakat kepada publik.
Namun, kebebasan berkarya juga perlu mempertimbangkan hak orang-orang yang ditampilkan dalam sebuah karya. Penggunaan wajah, identitas, atau informasi pribadi dapat menimbulkan keberatan apabila seseorang merasa haknya dilanggar.
Karena itu, persoalan yang dihadapi Dandhy tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan panggilan klarifikasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai batas penggunaan gambar seseorang dalam karya dokumenter.
Penilaian terhadap persoalan tersebut perlu mempertimbangkan fakta, konteks pembuatan dan penayangan film, serta ketentuan hukum yang relevan. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses penanganan perkara menghasilkan kejelasan.
Menunggu Langkah Selanjutnya dari Kepolisian
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali klarifikasi terhadap Dandhy setelah pemanggilan sebelumnya tidak terlaksana. Sementara itu, melalui TAUD, pihak Dandhy menyampaikan bahwa ia belum dapat hadir pada undangan terbaru.
Belum adanya jadwal pemanggilan ulang membuat perkembangan berikutnya masih menunggu langkah kepolisian.
Kasus ini akan menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang mengikuti perkembangan kebebasan berekspresi, produksi film dokumenter, dan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Pada akhirnya, penanganan perkara perlu dilakukan secara objektif dengan memperhatikan hak pelapor maupun pihak terlapor. Kejelasan fakta dan proses hukum yang adil menjadi hal penting agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan sekadar perdebatan di ruang publik.




