PKS Desak DPR Usut Putusan MA soal Ijazah Gibran, PDIP Ikut Merespons

Deadline – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid meminta DPR membahas persoalan tersebut melalui mekanisme resmi, demokratis, dan konstitusional. Menurutnya, putusan pengadilan harus menjadi dasar untuk memeriksa kembali pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti pencalonan wakil presiden.

Kholid menyambut baik putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan tersebut. Ia menegaskan bahwa persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap calon pejabat negara.

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

PKS Minta DPR Periksa Dokumen Pendidikan Gibran

Kholid menilai putusan MA memperkuat urgensi pemeriksaan terhadap persoalan dokumen pendidikan Gibran. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan serupa pernah disinggung dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

Iklan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Baca Juga  Desakan Gibran Rakabuming Raka Mundur Menguat, Setelah Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak menghasilkan diskualifikasi terhadap status Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut Kholid, pertimbangan MK dan putusan MA perlu diperhatikan DPR. Ia meminta parlemen memeriksa persoalan tersebut secara objektif, terbuka, serta sesuai ketentuan konstitusi.

“Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas. Ketidakpastian yang berkepanjangan dikhawatirkan dapat mengikis legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan wakil presiden.

Kholid juga menekankan bahwa hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga negara, termasuk pejabat yang menduduki jabatan publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap pejabat negara telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

PKS Dorong DPR Libatkan Ahli Hukum Tata Negara

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, PKS mendorong DPR menggelar pembahasan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Kholid mengusulkan agar DPR menghadirkan ahli hukum tata negara untuk memberikan pandangan mengenai konsekuensi putusan MA dan MK.

Selain itu, seluruh pihak yang berkepentingan harus diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan dokumen maupun penjelasan.

Ia meminta DPR mempelajari putusan pengadilan secara utuh, memeriksa dokumen pendidikan yang dipersoalkan, serta menelusuri proses verifikasi yang sebelumnya dilakukan.

Setelah seluruh informasi diperiksa, DPR diharapkan menentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusionalnya.

“DPR perlu menindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian menentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” kata Kholid.

Baca Juga  MK Buktikan Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Akbar Faizal Sebut Kita Telah Dibohongi

Ia juga berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen pendidikan.

Menurutnya, proses penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan calon peserta pemilu harus dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel.

Dengan perbaikan tersebut, hak politik masyarakat dapat terlindungi dan persyaratan pencalonan pejabat publik memiliki kepastian hukum.

PKS Sudah Berkomunikasi dengan PDIP

Di tengah polemik ijazah Gibran, PKS ternyata telah menjalin komunikasi informal dengan sejumlah fraksi di DPR RI untuk mengetahui sikap masing-masing partai.

Kholid mengatakan komunikasi tersebut masih berlangsung karena DPR sedang memasuki masa reses.

Salah satu partai yang telah menjalin komunikasi dengan PKS adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut Kholid, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah menghubunginya untuk menyampaikan apresiasi terhadap sikap PKS yang bersedia menerima aspirasi masyarakat sipil terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Hasto, kata Kholid, juga menyampaikan bahwa sikap PDIP sejalan dengan PKS dalam menyikapi persoalan tersebut.

PKS menyatakan siap menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat sipil untuk disampaikan kepada DPR RI setelah masa reses berakhir.

Sementara itu, Hasto disebut akan membangun komunikasi dengan sejumlah pihak lain di parlemen untuk membahas persoalan tersebut.

Kholid menilai komunikasi lintas fraksi penting karena persoalan ini berkaitan dengan marwah lembaga negara, etika bernegara, etika demokrasi, serta legitimasi kepemimpinan wakil presiden.

Baca Juga  Darwati A Gani Dikabarkan Menikah Lagi, Sosok Pria Asal Pidie Jaya Jadi Sorotan

MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Polemik ini mencuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat yang menjadi objek sengketa itu dimusnahkan.

Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

Dalam informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara itu bermula dari gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.

Putusan MA tersebut kemudian menjadi dasar bagi PKS untuk mendorong DPR melakukan pendalaman melalui mekanisme konstitusional.

Namun, dorongan PKS agar DPR menindaklanjuti putusan pengadilan tidak serta-merta berarti status Gibran sebagai wakil presiden otomatis gugur. Persoalan tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap konsekuensi hukum dan kewenangan lembaga negara yang terkait.

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER