Deadline – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul kritik tajam dari pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti. Akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menilai MBG lebih tepat disebut sebagai proyek dibandingkan kebijakan publik karena sejak awal dinilai tidak memiliki perencanaan yang matang dan sistem yang jelas.
MBG menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta melakukan mark up berbagai pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
MBG Dinilai Tidak Memenuhi Prinsip Kebijakan Publik
Bivitri Susanti menilai sebuah kebijakan publik seharusnya lahir dari identifikasi masalah yang jelas, memiliki tujuan terukur, sistem evaluasi, serta dukungan anggaran yang telah dirancang sejak awal.
Menurutnya, perjalanan awal MBG justru menunjukkan hal yang berbeda. Ia menyoroti fakta bahwa pada masa awal pelaksanaan program terdapat penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Bivitri menyebut penggunaan dana pribadi dalam program berskala nasional menunjukkan adanya persoalan serius dalam tahap perencanaan. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan sistem yang belum siap sehingga program berjalan tanpa fondasi kebijakan yang kuat.
Ia juga menilai persoalan yang kini menjerat para petinggi BGN tidak bisa dilepaskan dari lemahnya tata kelola dan mekanisme pengawasan sejak awal pelaksanaan program.
Jual Beli Titik SPPG Jadi Sorotan
Bivitri turut menyoroti dugaan praktik jual beli titik SPPG atau dapur MBG yang terungkap dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam penyusunan standar operasional prosedur serta minimnya mekanisme koreksi dan evaluasi selama program berjalan.
Ia menilai sebuah kebijakan yang dirancang dengan baik seharusnya memiliki sistem pengawasan yang mampu mendeteksi dan memperbaiki penyimpangan sebelum berkembang menjadi kasus besar.
Gerindra Sebut Dana Pribadi untuk Uji Coba Program
Sebelumnya, Partai Gerindra menjelaskan bahwa penggunaan dana pribadi Prabowo dilakukan untuk menghindari pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahap awal pelaksanaan program.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pendanaan MBG tidak sepenuhnya berasal dari Prabowo. Sebagian pembiayaan berasal dari dukungan para simpatisan dan pendukung program yang bergotong royong mendanai uji coba di sejumlah daerah.
Menurut Dasco, kontribusi tersebut dilakukan secara sukarela selama masih dalam batas kemampuan para pendukung.
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Triliunan Rupiah
Dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan adanya dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan yang dilakukan BGN.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Selain dugaan mark up, penyidik juga menemukan adanya penunjukan mitra SPPG yang diduga dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi.
Menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra memiliki keterkaitan dengan para tersangka meskipun tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Beberapa di antaranya diduga terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Profil Singkat Bivitri Susanti
Bivitri Susanti merupakan akademisi hukum tata negara yang mengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Namanya dikenal luas setelah tampil dalam film dokumenter “Dirty Vote” yang dirilis menjelang Pemilu 2024.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini meraih gelar Master of Laws dari Universitas Warwick, Inggris, dengan predikat distinction melalui beasiswa Chevening Award.
Bivitri juga pernah menjadi research fellow di Harvard Kennedy School, visiting fellow di Australian National University, serta visiting professor di University of Tokyo.
Selain aktif sebagai pengajar, ia terlibat dalam berbagai program pembaruan hukum, penyusunan kebijakan, penelitian ketatanegaraan, dan advokasi sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia.



