Deadline – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah berbagai lembaga masyarakat sipil mengungkap sejumlah persoalan serius dalam tata kelola program tersebut. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai audit menyeluruh menjadi langkah penting untuk mengungkap akar masalah yang dinilai telah terjadi sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan.
Program Makan Bergizi Gratis dinilai tidak hanya menghadapi persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan individu tertentu. Menurut kedua lembaga tersebut, desain program dan sistem pengawasannya juga mengandung berbagai celah yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.
Direktur Eksekutif MTI Ahmad Jilul menyatakan penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) belum menyentuh persoalan mendasar. Ia menilai sistem yang lemah menciptakan ruang bagi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program yang nilainya sangat besar.
Dalam diskusi publik daring bertajuk Reformasi Tata Kelola MBG: Masihkah Mungkin?, MTI mengungkap sedikitnya empat persoalan utama dalam pelaksanaan MBG. Persoalan tersebut meliputi diskresi tanpa batas dalam pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lemahnya pembatasan kepemilikan yayasan, pengawas yang sekaligus berperan sebagai pelaksana, serta rantai pasok yang dianggap membuka peluang praktik rent-seeking.
Program Makan Bergizi Gratis juga disorot karena adanya dugaan keterlibatan yayasan yang memiliki afiliasi dengan partai politik, unsur militer, dan aparat penegak hukum. MTI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus mengaburkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Jilul menegaskan pembatasan jumlah dapur yang dapat dikelola satu yayasan tidak akan efektif apabila identitas pihak yang sebenarnya mengendalikan yayasan tidak dibuka secara transparan kepada publik. Ia mempertanyakan siapa pihak yang paling diuntungkan dari anggaran MBG yang disebut mencapai Rp268 triliun.
CELIOS: MBG Tidak Benar-Benar Gratis
Peneliti CELIOS Jaya Darmawan menyampaikan kritik serupa. Menurutnya, berbagai peringatan mengenai potensi masalah dalam program MBG sebenarnya telah disampaikan oleh akademisi dan kelompok masyarakat sipil sejak pertengahan 2024.
Jaya menegaskan bahwa MBG tidak benar-benar gratis karena seluruh pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, publik berhak menuntut audit total dan evaluasi berbasis bukti.
CELIOS mencatat tingkat inclusion error atau kesalahan sasaran program mencapai 34,2 persen. Selain itu, lembaga tersebut memperkirakan opportunity cost akibat pengalihan anggaran kesehatan mencapai Rp8,4 triliun.
CELIOS juga mengkritik adanya pengecualian terhadap 15 yayasan dari proses penelusuran profil dan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan tersebut dinilai menciptakan perlakuan yang tidak setara dan berpotensi memperkuat jaringan kepentingan dalam pelaksanaan program.
Puluhan Ribu Kasus Keracunan Jadi Sorotan
Kritik terhadap MBG juga datang dari sektor kesehatan. Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, mengungkapkan bahwa hingga April 2026 tercatat lebih dari 33 ribu kasus keracunan yang berkaitan dengan program tersebut.
Menurut Diah, angka tersebut kemungkinan hanya menggambarkan sebagian dari persoalan yang terjadi di lapangan. Ia juga menyoroti penggunaan istilah “kejadian menonjol” dalam Peraturan Presiden terkait MBG karena dianggap tidak sesuai dengan terminologi epidemiologi yang lazim digunakan dalam dunia kesehatan masyarakat.
Berdasarkan survei CISDI terhadap 1.624 anak, sekitar 35 persen responden mengaku tidak menghabiskan makanan yang diterima. Persentase yang hampir sama juga menyatakan enggan mengonsumsi makanan karena pernah menerima makanan dalam kondisi rusak, basi, atau belum matang.
Diah menegaskan bahwa pergantian pimpinan BGN saja tidak cukup. Menurutnya, organisasi BGN dan sistem operasional MBG harus ditransformasi secara menyeluruh. Jika tidak dapat diperbaiki, program tersebut dinilai tidak layak dilanjutkan dalam format yang sama.
Dampak terhadap Pasar Pangan
Peneliti FIAN Indonesia Mufida Kusumaningtyas mengingatkan kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar untuk mendukung MBG berpotensi menimbulkan gangguan pada pasar lokal.
Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu kelangkaan bahan pangan tertentu sekaligus memperbesar dominasi korporasi pangan dalam sistem produksi nasional.
Meski demikian, pelaksana program di lapangan Sujimin atau Jimmy Hantu yang mengelola tiga dapur SPPG di Bogor mengakui program MBG masih memiliki manfaat bagi masyarakat. Namun ia juga mengakui banyak tantangan yang harus segera dibenahi.
Jimmy menilai dapur yang tidak memenuhi standar, petugas yang tidak kompeten, tenaga ahli yang hanya mengejar jabatan, serta mitra yang tidak bertanggung jawab harus ditutup atau disingkirkan demi memperbaiki kualitas pelaksanaan program.
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Menurut penyidik, proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga diatur melalui intervensi para tersangka sehingga sejumlah pihak tetap lolos menjadi mitra.
Penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi praktik markup harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga.
Kejagung juga mengungkap yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Hingga kini, jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.



