Deadline – Film dokumenter Pesta Babi kembali memicu polemik nasional. Kali ini sorotan datang setelah aparat TNI mempertanyakan legalitas pemutaran film tersebut di sejumlah daerah dengan alasan belum memiliki sertifikat lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto. Ia meminta masyarakat tidak sembarangan menonton film karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale tersebut karena belum mengantongi sertifikat lulus sensor.
Namun, dua pakar hukum justru menilai alasan TNI tidak relevan dan dinilai melenceng dari aturan perfilman.
Pesta Babi Dinilai Tak Wajib Lulus Sensor
Direktur Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, menegaskan film dokumenter Pesta Babi tidak termasuk kategori film komersial yang wajib memiliki Surat Tanda Lulus Sensor.
Menurut Julius, film tersebut dibuat untuk kepentingan dokumentasi dan komunitas tertentu, bukan untuk diedarkan di bioskop atau mencari keuntungan komersial.
Ia menyebut argumen yang disampaikan pihak TNI sebagai bentuk kesalahpahaman terhadap Undang-Undang Perfilman.
Julius mengatakan film dokumenter komunitas seperti Pesta Babi justru masuk kategori yang dikecualikan dari kewajiban memiliki STLS.
Pernyataan itu sekaligus membantah klaim bahwa pemutaran film otomatis melanggar aturan hanya karena belum disensor LSF.
Kritik Keras ke TNI: Dinilai Campuri Ruang Sipil
Julius juga menilai polemik ini menunjukkan adanya kecenderungan aparat militer ikut mencampuri urusan sipil.
Ia menyebut tindakan pelarangan pemutaran film memperlihatkan cara pandang militer yang dianggap bebas menafsirkan hukum sipil untuk membatasi ruang publik.
Kritik serupa disampaikan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DeJure), Bhatara Ibnu Reza.
Menurut Bhatara, tindakan aparat mendatangi lokasi pemutaran film menunjukkan TNI semakin jauh dari fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.
Ia mempertanyakan mengapa institusi militer ikut berbicara soal sensor film yang menjadi ranah sipil.
Bhatara bahkan menyebut kondisi ini sebagai tanda semakin kuatnya campur tangan militer dalam ruang politik dan kebebasan berekspresi.
Larangan Pemutaran Dinilai Mirip Praktik Orde Baru
Bhatara menilai situasi dua tahun terakhir memperlihatkan gejala kemunduran demokrasi.
Ia mengatakan publik mulai sulit mendapatkan perspektif berbeda, terutama terkait Papua.
Menurutnya, pembatalan dan pelarangan pemutaran Pesta Babi di berbagai daerah menjadi contoh nyata menyempitnya ruang diskusi publik.
Ia juga menyoroti masuknya aparat ke lingkungan kampus.
Salah satu kampus yang disebut membatalkan pemutaran film secara mandiri adalah Universitas Padjadjaran. Alasan yang disampaikan pihak kampus adalah momen libur panjang.
Namun, Bhatara menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya meyakinkan karena isu utama film berkaitan dengan solidaritas terhadap masyarakat Papua dan persoalan hak konstitusional warga negara.
Pemerintah Dinilai “Buang Badan”
Bhatara juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut pemerintah tidak pernah memerintahkan pembubaran acara nonton bareng film Pesta Babi.
Ia mengaku sulit percaya jika aparat TNI bergerak tanpa arahan dari struktur komando di atasnya.
Menurut dia, tindakan pembubaran yang dilakukan aparat militer pasti berjalan secara berjenjang.
Karena itu, ia menilai pemerintah sedang berusaha melepaskan tanggung jawab atas tindakan aparat di lapangan.
TNI Sebut Film Berpotensi Timbulkan Distorsi Informasi
Sebelumnya, Kolonel Inf Tri Purwanto meminta masyarakat lebih cerdas dalam menyaring informasi.
Ia mengatakan film yang belum melalui proses sensor resmi dikhawatirkan membawa narasi yang tidak berimbang dan memicu distorsi informasi di tengah masyarakat.
Tri juga menyinggung pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan sosial di Papua di tengah program pembangunan pemerintah yang sedang berjalan.
Selain di Ternate, pemutaran film Pesta Babi di Bali juga diketahui didatangi aparat TNI yang mempertanyakan izin kegiatan tersebut.



