Vonis Ibrahim Arief Picu Ketakutan Diaspora, Banyak Ragu Mengabdi ke Pemerintah

Deadlline – Vonis terhadap Ibrahim Arief dalam kasus pengadaan laptop Chromebook memicu reaksi luas. Bukan hanya di dalam negeri, kekhawatiran juga datang dari kalangan diaspora Indonesia yang selama ini ingin pulang dan mengabdi untuk negara.

Kasus Ibrahim Arief membuat banyak profesional Indonesia di luar negeri mulai mempertanyakan keamanan bekerja di sektor pemerintahan. Mereka takut terseret persoalan hukum meski hanya berstatus konsultan.

Sorotan itu muncul setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan kepada Ibrahim Arief pada Selasa, 12 Mei 2026.

Hakim menyatakan Ibrahim terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Diaspora Mulai Takut Pulang dan Mengabdi

Kekhawatiran paling keras datang dari aktivis literasi Nila Tanzil yang kini sedang menempuh pendidikan doktoral di Perth, Australia.

Lewat akun media sosialnya, Nila mengaku semula ingin membantu Kementerian Pendidikan setelah menyelesaikan studi S3. Namun, kasus Ibrahim membuat niat itu berubah.

Menurut Nila, posisi Ibrahim sebagai konsultan tetapi tetap dipenjara meski disebut tidak menerima aliran dana pribadi membuat dirinya takut mengambil jalur serupa.

Nila mengaku kini berpikir dua kali untuk bekerja di pemerintahan. Ia khawatir bisa bernasib sama jika suatu saat muncul persoalan kebijakan di kementerian.

Baca Juga  MBG Dinilai Tidak Tepat Sasaran: Studi Celios Bongkar Distribusi Tak Adil

Pernyataan Nila langsung memicu respons publik. Banyak warganet menyarankan agar ia tetap berkarier di luar negeri dibanding masuk ke sistem pemerintahan Indonesia.

Sebagian komentar bahkan menyebut kasus seperti Ibrahim sudah beberapa kali terjadi sehingga profesional diaspora diminta belajar dari pengalaman tersebut.

Ada pula yang menyarankan Nila tetap tinggal di Australia karena pengabdian kepada negara tidak selalu harus dilakukan dengan bekerja di birokrasi pemerintahan.

Ibrahim Arief Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Usai sidang vonis, Ibrahim Arief secara terbuka menyebut putusan hakim sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

Ia mempertanyakan alasan dirinya dijadikan pihak yang bertanggung jawab, padahal keputusan penggunaan Chromebook disebut sudah diputus kementerian lebih dulu pada 18 Juni 2020.

Menurut Ibrahim Arief, pemilihan Chromebook kemudian diarahkan pada 25 hingga 26 Juni 2020 setelah keputusan kementerian dibuat. Karena itu, ia menilai kesalahan kebijakan justru dibebankan kepada seorang konsultan.

Ibrahim juga menyoroti fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan tidak ada aliran dana pengadaan laptop Chromebook ke rekening pribadinya.

Dalam sidang, hakim memang menyebut Ibrahim bukan perancang utama kebijakan. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah karena dianggap ikut memengaruhi proses kajian penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Tim Kuasa Hukum Siapkan Banding

Pengacara Ibrahim, Boy Bonjol, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga  AI Picu Teror Digital: Jurnalis Perempuan Dipaksa Bungkam

Tim hukum kini sedang menyusun memori banding untuk melawan putusan tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai masih banyak fakta persidangan yang perlu diuji kembali di tingkat pengadilan berikutnya.

Awal Mula Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan bermula pada akhir 2019 saat Nadiem Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek pada 2 Desember 2019.

Dalam tim itu, Ibrahim Arief dilibatkan sebagai konsultan teknologi.

Pada periode yang sama, muncul isu pertemuan dengan Google terkait rencana pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Namun, kuasa hukum Ibrahim, R. Bayu Perdana, membantah kliennya terlibat dalam pembicaraan tersebut.

Menurut Bayu, pada November 2019 Ibrahim masih bekerja di sektor swasta dan berada di London untuk proses rekrutmen di Facebook dan Amazon. Saat itu, Ibrahim disebut belum mengenal pihak kementerian maupun Google.

Meski demikian, jaksa menyebut Ibrahim tetap berperan sebagai konsultan yang menyusun kajian terkait penggunaan Chromebook.

Program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management kemudian berjalan pada periode 2020 sampai 2022.

Negara Disebut Rugi Rp2,1 Triliun

Jaksa Kejaksaan Agung, termasuk Roy Riady, menyebut perkara ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun hingga Rp2,18 triliun.

Kerugian itu disebut berasal dari harga laptop yang dinilai terlalu mahal serta pengadaan Chrome Device Management yang dianggap tidak diperlukan.

Jaksa juga menyebut adanya dugaan aliran dana sekitar Rp809,59 miliar kepada Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia, dengan sumber dana yang disebut sebagian berasal dari investasi Google.

Baca Juga  Kenapa Jokowi Tega Membiarkan Rakyat Terpecah Selama Lebih 2,5 Tahun Gara-Gara Ijazah?

Dalam persidangan, jaksa menyimpulkan Ibrahim terbukti ikut memengaruhi pengambilan keputusan melalui kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook di kementerian.

Kasus Ini Jadi Alarm untuk Profesional Indonesia

Kasus Ibrahim Arief kini berkembang menjadi perdebatan lebih besar. Banyak profesional muda dan diaspora mulai mempertanyakan batas tanggung jawab seorang konsultan dalam proyek pemerintah.

Di media sosial, perbincangan tidak lagi hanya soal vonis pengadilan. Publik juga mulai membahas risiko hukum yang bisa dihadapi tenaga ahli ketika membantu negara melalui jalur birokrasi.

Bagi sebagian diaspora, kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengabdian di sektor pemerintah memiliki risiko yang jauh lebih besar dibanding yang dibayangkan sebelumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â