Deadline – Sertifikat mualaf milik Richard Lee resmi dicabut oleh pendakwah Hanny Kristianto. Keputusan ini memicu perhatian luas dan memunculkan perdebatan di ruang publik.
Hanny menyampaikan keputusan tersebut melalui pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment. Ia menegaskan pencabutan dilakukan karena dokumen itu dinilai tidak digunakan sesuai fungsi.
Sertifikat mualaf seharusnya dipakai untuk keperluan administratif. Hanny menyebut fungsi utamanya mencakup urusan pernikahan, perubahan data agama di KTP, dan pengurusan dokumen kematian.
Namun, fakta yang ia temukan berbeda. “Sampai hari ini di KTP-nya masih beragama Katolik,” ujar Hanny.
Pernyataan itu menjadi dasar utama keputusan pencabutan. Hanny menilai tidak ada penggunaan administratif yang sesuai sejak sertifikat tersebut diterbitkan.
Sertifikat mualaf juga dikhawatirkan bisa digunakan dalam konflik hukum. Hanny menolak jika dokumen tersebut dijadikan alat bukti di pengadilan yang berpotensi memicu serangan antar pihak.
“Saya tidak mau sertifikat itu jadi bahan di pengadilan untuk saling menyerang,” katanya.
Selain aspek administratif, Hanny juga menyoroti pernyataan Richard Lee dalam sebuah video. Ia menilai ada ucapan yang bertentangan dengan pengakuan sebagai mualaf.
“Menurut saya sudah tidak mengakui lailahaillallah, sudah mengakui Tuhan selain Allah,” ujarnya.
Temuan lain ikut memperkuat keputusan tersebut. Hanny mengaku melihat konten yang menunjukkan aktivitas Richard Lee di gereja bersama keluarga.
“Ada foto dia bersama istrinya di gereja dan merayakan Natal,” ungkapnya.
Meski demikian, Hanny memberi penegasan penting. Pencabutan ini hanya berlaku pada dokumen, bukan pada keyakinan seseorang.
“Saya mencabut sertifikat itu bukan untuk membatalkan keislamannya,” tegasnya.
Ia menyebut langkah ini diambil untuk meredam konflik yang terus berkembang di publik. Menurutnya, polemik yang terjadi sudah keluar dari tujuan awal penerbitan sertifikat.
“Kok ini malah jadi bahan berantam,” ujarnya.
Sertifikat mualaf kini bukan sekadar dokumen administratif. Kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah dokumen bisa menjadi pemicu perdebatan luas, terutama saat dikaitkan dengan identitas dan keyakinan.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih ramai dibicarakan di media sosial. Publik terbelah dalam menilai keputusan tersebut, sementara klarifikasi dari pihak terkait masih dinantikan.



