Pelarangan Film Pesta Babi Dituding Bungkam Demokrasi Kampus

Deadline – Film dokumenter Pesta Babi memicu gelombang perdebatan setelah pemutarannya dibatalkan di sejumlah daerah dan lingkungan kampus. Pelarangan itu menuai kritik dari pegiat hak asasi manusia yang menilai tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan akademik dan ruang demokrasi.

Film dokumenter tersebut sebelumnya dijadwalkan diputar di beberapa lokasi, termasuk di Ternate, Maluku Utara, dan lingkungan Universitas Mataram. Namun kegiatan itu batal terlaksana dan memunculkan polemik baru soal kebebasan berekspresi di Indonesia.

Ketua Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua, Gustaf R. Kawer, menilai pelarangan pemutaran film di kampus sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik. Menurutnya, kampus seharusnya menjadi ruang terbuka untuk pertukaran gagasan dan diskusi ilmiah.

“Pelarangan pemutaran Film Pesta Babi di Universitas Mataram merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan demokrasi kampus,” ujar Gustaf dalam rilisnya, Kamis (14/5).

Gustaf menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ia merujuk Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Ia juga menyinggung UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam aturan itu, masyarakat dijamin memiliki hak memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat melalui berbagai media.

Baca Juga  Jusuf Kalla Minta Ade Armando Jangan Asal Ngomong Soal Konflik Poso-Ambon, Bicara Harus Sesuai Fakta

Menurut Gustaf, pelarangan pemutaran film juga bertentangan dengan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang sensor dan pembredelan informasi.

Film Papua yang Angkat Konflik dan Masyarakat Adat

Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita mengangkat kehidupan masyarakat adat Papua dan berbagai persoalan sosial yang mereka hadapi. Film itu menyoroti konflik perebutan lahan, dampak proyek strategis nasional di Papua Selatan, hingga isu lingkungan dan hak masyarakat adat.

Dokumenter tersebut diproduksi Ekspedisi Indonesia Baru yang digawangi sejumlah jurnalis senior, termasuk Dandhy Laksono dan Farid Gaban.

Sutradara film, Cypri Paju Dale, menjelaskan penggunaan istilah “kolonialisme” dalam judul film bukan dipilih secara sembarangan. Menurutnya, istilah itu dipakai sebagai kerangka analisis untuk memahami persoalan Papua secara menyeluruh.

Cypri mengatakan film tersebut disusun berdasarkan penelitian sejarah, antropologi, investigasi jurnalistik, dan analisis kebijakan.

Menurutnya, istilah seperti konflik, pelanggaran HAM, deforestasi, dan militerisme belum cukup menjelaskan kompleksitas persoalan Papua.

“Kolonialisme sebagai sebuah rangka berpikir atau rangka analisis berhasil merangkum semua masalah itu,” kata Cypri dalam video yang diunggah di Instagram Ekspedisi Indonesia Baru, Jumat (14/5).

Ia menilai seluruh persoalan di Papua saling berkaitan dan berlangsung dalam waktu panjang sehingga tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Cypri juga mengungkapkan istilah kolonialisme sudah lama digunakan sebagian masyarakat Papua untuk menggambarkan pengalaman mereka dalam relasi dengan Indonesia maupun pihak lain.

Baca Juga  Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dicopot Jokowi, Fakta Mengejutkan Terungkap

Menurutnya, film tersebut memang dibuat agar publik memahami situasi masyarakat adat Papua secara lebih luas. Ia menyebut ada sejumlah pihak yang berusaha mencegah film itu menjangkau penonton lebih besar.

Pertanyaan Sulit soal Papua

Cypri mengakui isi film dapat memunculkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat umum. Ia mengatakan film tersebut mendorong publik menghadapi pertanyaan sensitif mengenai situasi Papua.

“Mungkin mengganggu bagi kita yang merasa sebagai warga yang baik, yang kritis, yang bersolidaritas terhadap orang Papua,” ujarnya.

Ia menilai pertanyaan mengenai apakah Indonesia melakukan penjajahan di Papua perlu dibahas secara terbuka dan jujur dengan merujuk amanat UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan.

Pernyataan Cypri kemudian memicu pro dan kontra di ruang publik. Sebagian pihak menilai film itu penting untuk membuka ruang diskusi tentang Papua. Namun ada juga yang menganggap narasi film terlalu provokatif.

Yusril: Jangan Larang Diskusi Film

Di tengah polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak melarang kegiatan nonton bareng maupun diskusi terkait film tersebut.

Menurut Yusril, masyarakat justru perlu diberi ruang untuk menonton dan mendiskusikan isi film secara terbuka agar publik dapat menilai sendiri isi dokumenter itu.

“Kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Baca Juga  Program MBG Ditolak Rektor UII: Kampus Jangan Jadi Tumbal Negara

Ia meminta masyarakat tidak terpancing melakukan pembubaran atau pelarangan kegiatan diskusi hanya karena judul film.

“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat,” ujarnya.

Polemik Pesta Babi kini berkembang menjadi perdebatan lebih luas tentang batas kebebasan berekspresi, ruang kritik sosial, dan posisi kampus sebagai tempat lahirnya diskusi publik di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER