Santriwati Senior Bongkar Dugaan Pencabulan Kiai Ashari yang Dipendam 13 Tahun

Deadline – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum kiai berinisial AS di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, kembali memanas. Setelah bertahun-tahun bungkam, seorang mantan santriwati akhirnya muncul dan resmi melapor ke Polresta Pati.

Pengakuan korban membuka babak baru dalam perkara yang sebelumnya sudah menyita perhatian publik. Korban mengaku mengalami dugaan tindakan asusila pada rentang 2013 hingga 2014. Selama lebih dari satu dekade, ia memilih diam karena tekanan mental dan rasa takut yang terus membayangi.

Korban datang ke Polresta Pati didampingi tim kuasa hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi atau Aspirasi. Laporan baru ini menambah daftar pengakuan yang sebelumnya telah muncul dari mantan santriwati lain.

Kuasa hukum Aspirasi, Burhanudin, mengatakan korban merupakan pengikut lama AS dan termasuk orang yang sudah lama berada di lingkungan pondok pesantren tersebut.

“Korban yang kami dampingi saat ini termasuk pengikut dari awal. Selain itu, ada juga korban lain yang nantinya akan menjadi saksi dalam perkara ini,” ujar Burhanudin.

Menurut Burhanudin, keberanian korban melapor menjadi sinyal bahwa masih ada pihak lain yang selama ini menyimpan pengalaman serupa tetapi belum berani bicara.

Korban disebut mengalami dugaan pencabulan selama kurang lebih satu tahun. Saat kejadian berlangsung, korban sudah berusia dewasa. Namun rasa takut membuatnya tidak pernah menceritakan kejadian itu, bahkan kepada keluarga terdekat.

Baca Juga  Bansos Disunat! 49 Pendamping PKH Dipecat, Ratusan Disanksi

“Korban belum berani speak up secara mental, bahkan kepada keluarga terdekat sekalipun, apalagi melapor ke polisi,” jelasnya.

Dalam keterangannya kepada kuasa hukum, korban juga mengungkap adanya doktrin kepatuhan yang kuat di lingkungan pondok pesantren. Para santri disebut diajarkan untuk tunduk kepada guru dan pengasuh pondok tanpa banyak bertanya.

Situasi itu membuat korban merasa sulit menolak maupun melawan saat dugaan tindakan asusila terjadi. Faktor relasi kuasa di lingkungan pesantren disebut menjadi salah satu alasan korban memilih diam selama bertahun-tahun.

Pihak kuasa hukum berharap laporan terbaru ini dapat membuka jalan bagi korban lain untuk ikut bersuara dan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro membenarkan adanya tambahan korban yang datang melapor.

“Ada tambahan satu lagi korban yang mengadu di Polresta Pati. Saat ini tim penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap korban,” kata Iswantoro.

Polisi saat ini masih mendalami keterangan korban. Penyidik belum membeberkan detail kronologi maupun pasal tambahan yang akan diterapkan terhadap tersangka.

Polresta Pati juga memastikan posko pengaduan masih dibuka bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Kalau memang ada aduan ataupun laporan lagi dari masyarakat yang menjadi korban pada saat itu, silakan mengadukan peristiwa tersebut di Polresta Pati,” ujarnya.

Sebelumnya, oknum kiai AS sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Pada tahap awal penyelidikan, polisi menyebut ada lima korban yang melapor. Namun tiga orang di antaranya kemudian mencabut keterangannya.

Baca Juga  Napi Korupsi Supriadi Kepergok Ngopi Bebas, Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Tambang Rp233 Miliar

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Pati karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini identik dengan pendidikan agama dan kedisiplinan. Dugaan adanya relasi kuasa antara pengasuh dan santri juga membuat korban disebut kesulitan menyampaikan pengalaman mereka selama bertahun-tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER