Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat Begal, Pelaku Penembak Bripka Arya Tewas

Deadline – Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengeluarkan perintah tegas terhadap pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung. Instruksi itu disampaikan langsung di Mapolda Lampung, Jumat 15 Mei 2026.

Kapolda Lampung menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku begal, curanmor, maupun pencurian dengan pemberatan. Ia memerintahkan seluruh jajaran untuk memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan petugas.

“ Saya sudah perintahkan, tembak di tempat, pelaku begal tembak di tempat,” tegas Irjen Helfi Assegaf.

Perintah tersebut muncul setelah aksi pembegalan dan pencurian kendaraan dinilai semakin meresahkan masyarakat Lampung. Menurut Helfi, para pelaku kini tidak lagi mencuri karena alasan ekonomi semata.

Kapolda Lampung menyebut hasil pencurian kendaraan bermotor banyak digunakan untuk membeli narkoba. Karena itu, pihak kepolisian memandang kejahatan curanmor memiliki kaitan erat dengan peredaran narkotika.

“Mereka ini melakukan pencurian untuk dibelikan narkoba bukan untuk perut,” ujar dia.

Pernyataan itu disampaikan usai pengungkapan kasus penembakan terhadap anggota Polri, Bripka Arya Supena. Polisi menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang berujung tewasnya anggota kepolisian tersebut.

Dua Pelaku Ditangkap, Satu Tewas Ditembak

Polda Lampung menangkap dua pelaku berinisial HAM dan RON. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda oleh tim gabungan Polda Lampung.

HAM ditangkap di Lampung Timur. Sementara RON diamankan di wilayah Pesawaran.

Baca Juga  Pungli di Lapas Blitar Terbongkar: Sel Mewah Dijual Rp100 Juta, Napi Sudah Bayar Rp60 Juta

Kapolda menjelaskan, saat proses penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.

HAM disebut melawan saat hendak ditangkap. Sedangkan RON melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan.

“Pelaku RON meninggal dunia di tempat,” kata Irjen Helfi.

Menurut polisi, HAM berperan menyiapkan kendaraan untuk aksi pencurian. Sementara RON bertugas sebagai eksekutor yang membobol kunci motor korban.

Kronologi Penembakan Bripka Arya Supena

Kasus penembakan terhadap Bripka Arya Supena terjadi pada Sabtu 9 Mei 2026 di Jalan ZA Pagaralam, Bandar Lampung.

Sebelum beraksi, kedua pelaku disebut berkeliling Kota Bandar Lampung untuk mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri. Setelah menemukan target, RON turun dari motor dan mulai membobol lubang kunci kendaraan.

Saat aksi berlangsung, Bripka Arya Supena berada di lokasi dan memergoki pelaku. Anggota Polri itu kemudian menegur pelaku sambil mengacungkan senjata api dengan tujuan mengamankan situasi.

Namun situasi berubah menjadi pergulatan. Dalam kejadian itu, senjata api milik Bripka Arya berhasil direbut pelaku.

Pelaku kemudian menembakkan senjata tersebut ke arah kepala Bripka Arya Supena hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri menuju rumah HAM. Polisi menyebut senjata api milik Bripka Arya kemudian dikubur sebelum RON kabur ke Pesawaran.

Imbauan Kapolda untuk Warga Lampung

Kapolda Lampung juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Ia mengimbau warga mempersempit ruang gerak pelaku dengan langkah sederhana saat memarkir kendaraan.

Baca Juga  Koperasi Merah Putih Kutoharjo Melejit: Omzet Rp 60 Juta, Pengurus Tetap Tak Bisa Terima Gaji

Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda, mengunci setang ke arah kanan, serta memarkir kendaraan di lokasi ramai yang terpantau kamera pengawas.

Menurut Helfi, langkah pencegahan dari masyarakat sangat membantu menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER