Buron Kredit Fiktif BRI Dibekuk, Negara Rugi Rp 6,2 Miliar

Deadline – Kasus kredit fiktif di tubuh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kembali menyeret nama baru. Setelah lama masuk daftar pencarian orang, Habib Mahendra akhirnya ditangkap tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung.

Pria berusia 29 tahun asal Binjai, Sumatera Utara itu ditangkap saat berada di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Rabu 13 Mei 2026.

Penangkapan buron kasus korupsi kredit usaha rakyat atau KUR tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis 14 Mei 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara mencapai Rp 6,2 miliar. Modus yang digunakan juga tergolong rapi dan berlangsung dalam waktu lama, yakni sejak 2021 hingga 2024.

Habib Mahendra diketahui berperan sebagai narahubung nasabah dalam perkara kredit fiktif di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar. Dalam praktiknya, identitas nasabah dipakai untuk mengajukan pinjaman KUR.

Namun pengajuan itu tidak dilakukan sesuai prosedur. Dokumen usaha yang menjadi syarat pencairan kredit diduga dipalsukan. Setelah dana kredit cair, uang tersebut justru dinikmati para pelaku.

Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Medan. Dalam proses hukumnya, Habib sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 3 Juli 2025.

Selain Habib, sejumlah nama lain juga ikut terseret dalam perkara korupsi kredit fiktif tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru Erwin Handoko dan Moehammad Juned, mantan customer service Joshua Adrian Sitompul, serta mantan mantri BRI Kutalimbaru David Sloan.

Baca Juga  Motif Pembunuhan Yunita di Kampar Terungkap, Korban Dipukul dengan Kayu Secara Brutal

Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah administrasi perbankan dapat dimanfaatkan untuk menguras dana negara dalam jumlah besar. Identitas nasabah dipakai sebagai alat untuk mencairkan kredit, sementara dokumen usaha disusun secara tidak sah.

Penangkapan Habib Mahendra menambah daftar buron korupsi yang berhasil diamankan Kejaksaan Agung sepanjang 2026. Aparat kini melanjutkan proses eksekusi terhadap terpidana agar menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER