Deadline – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berencana mengadukan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Langkah itu diambil setelah Fredy disebut pernah melontarkan ancaman pemanggilan paksa hingga pidana terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Andrie Yunus diketahui menolak menjadi saksi tambahan dalam sidang pengadilan militer terkait kasus dugaan penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI. Dalam perkara tersebut, Fredy Ferdian bertindak sebagai hakim ketua.
Anggota TAUD, Airlangga Julio, mengatakan laporan akan segera dilayangkan karena majelis hakim dinilai mengeluarkan pernyataan yang diduga melanggar kode etik hakim.
“Dia mengancam untuk memanggil paksa dan mempidana klien kami,” ujar Julio saat dihubungi, Rabu 13 Mei 2026.
Selain Fredy Ferdian, TAUD juga akan mengadukan dua hakim anggota lainnya, yakni Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Andrie Yunus Tolak Dikunjungi TNI di RSCM
Di tengah polemik tersebut, tiga oditur militer mendatangi RSCM, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin. Mereka ingin melihat kondisi Andrie Yunus yang masih menjalani perawatan intensif.
Namun, Andrie menolak menerima kunjungan dari pihak institusi TNI. Tim kuasa hukum menyebut kondisi kesehatan Andrie menjadi alasan utama penolakan tersebut.
Anggota TAUD, Fadhil Al Fathan, mengatakan kliennya memilih fokus menjalani pemulihan medis.
“Kondisi medis sedang dalam proses perawatan dan pemulihan. Dia lebih baik beristirahat saja,” kata Fadhil.
TAUD bahkan mengaku sudah berjaga di rumah sakit sejak Senin setelah mendengar adanya rencana kunjungan dari oditur militer. Kekhawatiran muncul karena sebelumnya hakim kembali memanggil Andrie untuk memberikan kesaksian tambahan di persidangan.
Oditur Militer Bantah Akan Jemput Paksa
Meski sempat muncul kekhawatiran soal penjemputan paksa, oditur militer akhirnya memastikan tidak akan membawa Andrie secara paksa ke persidangan.
Airlangga Julio mengatakan pernyataan itu disampaikan langsung oleh Letnan Kolonel Mohammad Iswadi saat berdialog di RSCM.
Menurut Julio, Iswadi memastikan Andrie tidak akan dipidana maupun dijemput paksa meski menolak hadir sebagai saksi tambahan.
Oditur militer juga mencontohkan kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang pada 2025 yang tetap disidangkan tanpa kehadiran korban di persidangan.
“Kami menanyakan apakah Andrie akan dilaporkan karena tak hadir sebagai saksi. Dari oditur militer disampaikan tidak akan memanggil secara paksa dan tak akan melaporkan secara pidana,” ujar Julio.
TAUD kemudian kembali mempertanyakan kemungkinan jika hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Namun, menurut Julio, oditur tetap menegaskan tidak akan menjalankan upaya paksa terhadap Andrie.
TAUD Soroti Dugaan Pelaku Lebih dari 16 Orang
Dalam pertemuan itu, TAUD juga mempertanyakan tindak lanjut dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
TAUD mengaku memiliki potongan rekaman CCTV yang diduga menunjukkan jumlah pelaku lebih dari 16 orang. Namun, oditur militer disebut hanya memproses empat terdakwa sesuai berkas yang dilimpahkan Pusat Polisi Militer TNI.
Julio mengaku kecewa karena oditur militer tidak membuka kemungkinan pendalaman terhadap bukti lain di luar berkas perkara.
“Mereka tidak akan memproses bukti atau dugaan lainnya di luar berkas ini,” kata Julio.
Ia lalu membandingkan proses tersebut dengan mekanisme di pengadilan sipil. Dalam perkara umum, jaksa disebut dapat mengembalikan berkas kepada penyidik jika dianggap belum lengkap.
Menurut Julio, rekaman CCTV seharusnya bisa diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelaku memang hanya empat orang atau lebih.



