Deadline – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali disorot. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan delapan potensi korupsi dalam program prioritas ini. Temuan itu muncul dalam Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
Nilai anggaran MBG sangat besar. Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun pada 2025 dan naik menjadi Rp171 triliun pada 2026. Skala ini belum diikuti sistem pengawasan yang kuat.
KPK menilai kondisi tersebut membuka risiko serius. Masalah mencakup akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga potensi tindak pidana korupsi.
8 Celah Korupsi MBG yang Dibongkar KPK
KPK mengidentifikasi delapan titik rawan dalam pelaksanaan MBG.
Pertama, regulasi belum memadai. Aturan belum mengatur jelas alur dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian dan daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko. Rantai birokrasi panjang bisa memicu praktik rente dan mengurangi anggaran bahan pangan.
Ketiga, pendekatan terlalu sentralistis. Peran Badan Gizi Nasional dominan, sementara pemerintah daerah berpotensi terpinggirkan.
Keempat, konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur atau SPPG. Prosedur operasional standar belum jelas.
Kelima, transparansi lemah. Proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan belum akuntabel.
Keenam, standar dapur belum terpenuhi. Beberapa dapur berisiko terhadap keamanan pangan, termasuk kasus keracunan.
Ketujuh, pengawasan pangan belum optimal. Keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih minim.
Kedelapan, indikator keberhasilan belum ada. Pemerintah belum menetapkan baseline status gizi penerima manfaat.
7 Rekomendasi KPK untuk Menutup Celah
KPK langsung mengeluarkan tujuh rekomendasi.
Pertama, pemerintah harus membuat Peraturan Presiden sebagai payung hukum pelaksanaan MBG.
Kedua, mekanisme bantuan perlu ditinjau ulang agar tidak memicu rente dan inefisiensi.
Ketiga, pendekatan harus kolaboratif. Peran pemerintah daerah perlu diperkuat.
Keempat, SOP dan standar layanan harus diperjelas, termasuk proses seleksi mitra.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas wajib diperkuat melalui sistem pelaporan baku.
Keenam, pengawasan keamanan pangan harus melibatkan dinas kesehatan dan BPOM secara aktif.
Ketujuh, pemerintah harus menetapkan indikator keberhasilan yang terukur, lengkap dengan data awal.
TII: Risiko Korupsi Bisa Sistemik
Temuan KPK sejalan dengan kajian Transparency International Indonesia (TII) pada 2025. Laporan berjudul “Risiko Korupsi di Balik Hidangan Makan Bergizi Gratis” menilai MBG rentan korupsi sistemik.
Program ini menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan estimasi anggaran hingga Rp400 triliun.
TII menemukan beberapa risiko utama:
- Tidak ada regulasi kuat. Program berjalan tanpa Peraturan Presiden.
- Konflik kepentingan dalam penunjukan mitra SPPG. Ada afiliasi dengan aktor politik dan institusi tertentu.
- Pengadaan barang dan jasa rawan manipulasi. Banyak proses tanpa dokumentasi terbuka.
- Pengawasan lemah. Berpotensi terjadi mark-up dan penggunaan bahan pangan tidak layak.
- Risiko kerugian negara tinggi. Potensi kerugian mencapai Rp1,8 miliar per tahun di setiap SPPG.
Kajian juga menyoroti potensi pelebaran defisit anggaran hingga 3,6 persen PDB, melampaui batas undang-undang.
Peneliti TII, Agus Sarwono, menilai program ini belum siap secara tata kelola. Ia menyebut MBG berisiko memperbesar kerugian negara jika tidak diperbaiki.
Desakan Perbaikan Total dan Moratorium
TII mendesak langkah cepat dari pemerintah.
Langkah utama meliputi:
- Moratorium sementara program MBG
- Penyusunan Peraturan Presiden
- Penguatan kapasitas Badan Gizi Nasional
- Distribusi berbasis kebutuhan, terutama untuk daerah 3T
- Perbaikan total seleksi mitra SPPG
- Pelibatan masyarakat dalam pengawasan
- Audit berkala yang terbuka ke publik
Ancaman Nyata di Balik Program Besar
MBG dirancang untuk menurunkan stunting dan meningkatkan kualitas SDM. Namun, lemahnya tata kelola membuat program ini rawan disalahgunakan.
Tanpa perbaikan struktural, program dengan anggaran ratusan triliun ini berpotensi menjadi sumber kebocoran keuangan negara.


