Penipuan ASN Gresik Terbongkar: Mantan ASN Tipu 14 Orang, Kerugian Tembus Rp1,5 Miliar

Deadline – Penipuan ASN Gresik terbongkar setelah polisi menetapkan Antoni (46) sebagai tersangka. Ia diketahui mantan Aparatur Sipil Negara yang sudah diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran.

Kasus ini menyasar 14 korban. Mereka tergiur janji bisa menjadi ASN dengan cara instan. Total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, tersangka bukan pemain baru. Ia pernah mencoba modus serupa sebelumnya, tetapi gagal.

“Upaya sebelumnya gagal. Namun pada aksi kali ini, tersangka berhasil menipu 14 orang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/4).

Modus Penipuan ASN Gresik: Jual Janji dan SK Palsu

Penipuan ASN Gresik dilakukan dengan cara meyakinkan korban melalui dokumen palsu. Antoni memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan ASN untuk membuat surat keputusan yang tampak resmi.

Ia menggunakan laptop untuk mendesain SK palsu yang menyerupai dokumen pemerintah.

Korban diminta membayar uang dengan nominal bervariasi. Nilainya mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.

“Semua korban membayar dengan jumlah berbeda, tergantung kesepakatan dengan tersangka,” jelas Ramadhan.

Untuk memperkuat tipu daya, Antoni menggunakan dua ponsel. Ia membuat percakapan seolah-olah berkomunikasi dengan pihak internal pemerintah, seperti BKPSDM.

Pesan tersebut kemudian ditunjukkan kepada korban. Tujuannya untuk membangun kepercayaan.

Uang Hasil Penipuan Dipakai Judi Online

Penipuan ASN Gresik tidak hanya merugikan korban, tetapi juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Juga  KPK Panggil 3 Pengusaha Rokok, Kasus Suap Bea Cukai Makin Terbuka

Dari hasil pemeriksaan, uang Rp1,5 miliar tersebut dipakai untuk membayar utang. Sebagian lainnya habis untuk judi online.

“Tersangka mengaku sering kalah saat berjudi,” kata Ramadhan.

Mantan ASN Jadi Pelaku Utama

Status Antoni sebagai mantan ASN menjadi kunci dalam menjalankan aksinya. Ia memahami sistem dan celah yang bisa dimanfaatkan untuk meyakinkan korban.

Namun, status tersebut juga menjadi ironi. Ia justru menggunakan pengetahuan internal untuk melakukan kejahatan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini Antoni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Ia dikenakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER