Deadline – Kasus penipuan kencan online di Sragen akhirnya terbongkar. Polisi mengungkap pelaku berinisial W alias Wahyu (39), pria asal Kabupaten Grobogan, bukan pelaku baru. Ia diduga sudah berulang kali menjalankan aksi serupa di berbagai wilayah dengan pola yang sama.
Kapolsek Sambirejo AKP Santosa menyatakan pelaku penipuan kencan online ini memiliki rekam jejak kejahatan yang luas. Tidak hanya di Sragen, aksi serupa juga terdeteksi di luar daerah.
“Pelaku kami amankan setelah terbukti menjalankan aksinya dengan pola yang sama di sejumlah lokasi,” kata Santosa, Minggu (26/4/2026).
Modus MiChat Jadi Senjata Pelaku
Kasus penipuan kencan online ini awal terbongkar dari laporan seorang perempuan asal Kecamatan Sambirejo. Ia menjadi korban penipuan pada 8 April 2026 dan melapor pada 23 April 2026.
Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari target. Ia menyamar dengan identitas palsu, lalu membangun komunikasi sebelum memindahkan percakapan ke WhatsApp.
Dari komunikasi tersebut, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk bertemu secara langsung.
Kronologi: Diajak Jalan, Lalu Ditinggal di Tempat Sepi
Pertemuan terjadi pada 8 April 2026. Pelaku menjemput korban di rumah dan mengajak jalan-jalan ke kawasan wisata Kemuning, Karanganyar.
Dalam perjalanan pulang, pelaku mulai menjalankan rencananya. Ia meminta korban menyerahkan tas dengan alasan tertentu.
Saat tiba di Jalan Sragen–Balong yang sepi, pelaku berpura-pura kehabisan bensin. Ia meminta korban turun dari motor.
Ketika korban lengah, pelaku langsung kabur membawa barang milik korban dan meninggalkannya sendirian.
Korban sempat panik dan berteriak meminta bantuan. Warga sekitar datang menolong, lalu korban melapor ke Polsek Sambirejo.
Pelaku Ternyata Residivis Modus Serupa
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku bukan pertama kali beraksi. Polisi menemukan pola kejahatan yang sama dilakukan di beberapa daerah, termasuk Bojonegoro.
Pelaku memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjaring korban. Setelah bertemu, ia menjalankan skenario yang sama untuk mengambil barang korban.
Barang Bukti Disita, Kerugian Capai Rp6,1 Juta
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor milik pelaku, handphone korban, kalung emas, helm, pakaian pelaku, dan nota pembelian.
Total kerugian korban mencapai Rp6,1 juta. Kerugian ini meliputi handphone, kalung emas, kartu ATM, uang tunai, dan dokumen pribadi.
Polisi Ingatkan Bahaya Kencan Online
Kapolsek Sambirejo menegaskan pentingnya kewaspadaan saat berkenalan di dunia maya. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal melalui aplikasi.
“Utamakan keselamatan dan hindari bertemu di tempat sepi tanpa pendamping,” tegasnya.



