Terbongkarnya Perselingkuhan Istri Kepala Desa dan Anggota DPRD, Jadi Skandal Panas di Cirebon

Deadline – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri kepala desa dan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG memicu perhatian publik. Peristiwa ini terjadi di wilayah Cirebon dan kini masuk penanganan aparat kepolisian.

Kasus  perselingkuhan mencuat setelah pihak kepala desa menempuh jalur hukum. Kuasa hukum pelapor, Medira Anggraini, memastikan laporan sudah diajukan ke Polres Cirebon Kota pada Kamis, 23 April 2026.

Medira juga menyatakan pihaknya tidak hanya melapor ke polisi. Mereka mengirim surat pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon untuk menindak dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan.

Kapolres Eko Iskandar membenarkan laporan tersebut. Polisi langsung melakukan pendalaman. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk HSG sebagai pihak teradu.

“Pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita sedang melakukan pendalaman,” kata Eko.

Proses klarifikasi sudah berjalan. Polisi mencatat keterangan dari beberapa pihak untuk menguji kebenaran laporan.

Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD, Abdul Wahid, menyebut surat pengaduan memang sudah masuk ke sekretariat dan pimpinan DPRD. Namun hingga kini, surat itu belum didisposisikan ke BK.

“Belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu,” kata Abdul Wahid.

Pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, memberikan bantahan tegas. Ia menyatakan kliennya telah memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian.

Menurut Furqon, seluruh tudingan perselingkuhan tidak benar. Ia menegaskan kliennya telah menjawab 10 pertanyaan dari penyidik secara jelas.

Baca  Kritik Pemerintah Dipidana, Kebebasan Bicara Terancam, Akademisi Dilaporkan, Demokrasi Diuji

“Tidak ada sama sekali hal-hal seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Furqon juga menilai persoalan ini masuk ranah privat. Ia berharap penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan tanpa memperluas ke ruang publik.

Ia menambahkan hingga saat ini belum ada komunikasi antara pihaknya dengan pelapor. Namun ia membuka peluang penyelesaian melalui musyawarah.

Kasus perselingkuhan ini masih dalam tahap pendalaman. Polisi belum menyimpulkan hasil akhir. Sementara itu, proses etik di DPRD masih menunggu langkah administrasi lanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER