Syekh Ahmad Al Misry dari Mimbar Dakwah ke Pusaran Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Deadline – Kasus Syekh Ahmad Al Misry kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri disebut telah menetapkan pendakwah tersebut sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.

Informasi ini disampaikan oleh pelapor Mahdi bin Abdurrohman Al Athos pada Rabu, 22 April 2026. Ia mengaku mendapat kabar langsung dari penyidik. Kuasa hukum korban, Akhmad Cholidin, juga menyampaikan hal yang sama.

Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah tidak membantah. Ia meminta konfirmasi dilakukan melalui Humas Polri. Hingga kini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir belum memberikan respons.

Kasus ini mencuat setelah laporan polisi masuk pada 28 November 2025. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 415 jo 417 KUHP 2023 dan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik mencatat ada lima korban dalam perkara ini. Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki. Dugaan peristiwa terjadi dalam rentang waktu panjang, mulai 2017 hingga 2025.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Syekh Ahmad Al Misry sebagai saksi. Namun pemanggilan itu ditunda karena yang bersangkutan berada di Mesir.

Dalam klarifikasinya melalui video, Syekh Ahmad Al Misry membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pelecehan terhadap santri. Ia juga mengaku telah menyerahkan bukti kepada penyidik.

Ia menjelaskan keberangkatannya ke Mesir pada 15 Maret 2026 bukan untuk menghindari pemeriksaan. Menurutnya, panggilan polisi baru diterima pada 30 Maret 2026 saat ia sudah berada di luar negeri. Ia menyebut alasan kepulangan karena ibunya sakit.

Baca  Guru Silat Cabul di Serang Terbongkar: Modus Ritual Mandi Kembang, 5 Anak Jadi Korban

Profil Singkat yang Kini Dipertanyakan

Nama Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya dikenal luas di kalangan jamaah. Ia merupakan pendakwah asal Mesir yang telah lama menetap di Indonesia dan telah menjadi warga negara Indonesia.

Ia dikenal dengan gaya ceramah yang tenang dan mudah dipahami. Banyak majelis taklim, pesantren, hingga acara besar mengundangnya sebagai penceramah.

Penampilannya khas. Ia sering mengenakan jubah putih, sorban, dan berjenggot rapi. Citra ini membuatnya mudah dikenali dan dihormati oleh jamaah.

Ia disebut memiliki latar pendidikan dari Universitas Al-Azhar di Kairo. Di kampus ini, ia mempelajari fikih, tafsir, hadis, dan tasawuf. Latar ini menjadi alasan kuat banyak pihak mempercayainya.

Di Indonesia, ia aktif berdakwah secara langsung dan melalui media sosial. Ia juga pernah terlibat dalam program keagamaan seperti juri Hafiz Indonesia, menggantikan almarhum Syekh Ali Jaber.

Dalam aktivitasnya, ia juga dikenal membina santri dan terlibat dalam pendidikan keislaman. Namun informasi terkait keluarga pribadinya sangat terbatas karena ia jarang mengungkap kehidupan pribadi.

Dugaan Modus dan Tekanan Korban

Dalam laporan yang beredar, dugaan pelecehan disebut menyasar santri laki-laki. Modus yang diungkap berupa iming-iming pendidikan gratis ke Mesir dan pendekatan dengan narasi keagamaan.

Pendamping korban menyebut sebagian korban mengalami tekanan psikologis. Kuasa hukum korban juga mengungkap adanya dugaan intimidasi serta tawaran uang agar korban tidak melapor.

Baca  Dewi Perssik Geram! Akun FB Palsu Centang Biru Dilaporkan

Kasus serupa disebut pernah muncul pada 2021. Namun informasi ini belum memiliki putusan hukum tetap.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan terkait kasus ini. Status hukum masih dalam tahap penyidikan setelah penetapan tersangka.

Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam proses pemeriksaan langsung.

Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan figur publik di bidang keagamaan. Perkembangan selanjutnya masih menunggu langkah resmi dari kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER