Pemerasan Pelajar Perempuan di Pekanbaru Terbongkar: Ancaman Sebarkan Foto Syur Rugikan Korban Rp60 Juta

Deadline – Pemerasan pelajar perempuan di Pekanbaru mengungkap praktik ancaman digital yang berlangsung lama. Seorang pelajar perempuan menjadi korban pemerasan disertai pengancaman penyebaran foto syur. Kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp60 juta.

Kasus ini ditangani aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi telah mengamankan empat terduga pelaku. Satu pelaku dewasa berinisial FR. Tiga lainnya masih anak berhadapan dengan hukum, yaitu MS, RF, dan RY.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban pada 7 April 2026. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.

“Empat orang sudah diamankan. Satu dewasa dan tiga masih di bawah umur. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan foto pribadi korban,” ujar Anggi, Selasa 21 April 2026.

Modus pemerasan foto syur ini berlangsung panjang. Peristiwa terjadi sejak Juni 2025 hingga April 2026. Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku MS pada April 2025.

Dari komunikasi tersebut, pelaku meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh. Permintaan disertai ancaman penculikan jika korban menolak. Korban yang merasa takut akhirnya menuruti permintaan itu.

Situasi kemudian berubah menjadi pemerasan berulang. MS bersama RF dan RY terus meminta uang. Ancaman yang digunakan tetap sama, yaitu menyebarkan foto korban.

Korban mengalami tekanan psikologis. Permintaan uang dilakukan berkali-kali dengan nominal berbeda. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca  Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Membelot dari PDIP ke Gerindra, Kini di OTT KPK

“Korban terus ditekan. Pelaku meminta uang secara bertahap dengan ancaman yang sama,” kata Anggi.

Tidak hanya itu, pelaku lain berinisial FR ikut memanfaatkan kondisi korban. FR melakukan pemerasan dengan cara serupa menggunakan nomor berbeda. Aksi ini terjadi dalam rentang Januari hingga Maret 2026.

Akibat rangkaian pemerasan tersebut, total kerugian korban mencapai sekitar Rp60 juta.

Polisi proses hukum pelaku dengan jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku dikenakan Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 juncto Pasal 126.

Saat ini, seluruh pelaku sudah diamankan. Proses hukum masih berjalan di Polresta Pekanbaru.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi di media sosial. Orang tua diminta aktif mengawasi aktivitas anak.

“Jangan mudah memberikan data pribadi atau foto sensitif kepada orang yang belum dikenal. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke polisi,” tegas Anggi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER