Deadline – Toni Aji Anggoro menjadi sorotan setelah divonis penjara dalam kasus korupsi pembuatan website desa. Nilai proyek yang hanya Rp5,7 juta justru berujung hukuman pidana. Kasus ini memicu kemarahan massa di Kota Medan.
Perkara ini terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Toni merupakan pekerja kreatif yang mengerjakan website profil desa untuk beberapa kecamatan, yaitu Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh. Proyek berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, Toni didakwa terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia diseret dalam perkara yang juga melibatkan Jesaya Perangin-angin, yang diproses secara terpisah.
Vonis 1 Tahun Penjara untuk Pekerja Teknis
Pada Rabu, 28 Januari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Toni. Ia juga dikenai denda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.
Dakwaan mengacu pada Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Fakta di lapangan menunjukkan Toni hanya menerima honor Rp5.710.000 dari total anggaran proyek Rp10 juta. Ia tidak menyusun Rencana Anggaran Biaya dan tidak mengelola dana desa.
Massa Turun ke Jalan, Mayoritas Perempuan
Kasus ini memicu aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 20 April. Massa yang hadir didominasi perempuan.
Mereka menuntut pembebasan Toni dan pemulihan nama baiknya. Massa menilai vonis tersebut tidak adil.
Ketua DPP Pujakesuma Kabupaten Karo, Eko Sopianto, menyebut Toni hanya pekerja teknis. Ia bekerja atas permintaan kepala desa sebagai pengguna anggaran.
Menurut Eko, tidak ada bukti bahwa Toni memiliki niat jahat atau mengendalikan anggaran. Namun, ia tetap dijatuhi hukuman.
Disamakan dengan Kasus Amsal Sitepu
Eko membandingkan kasus ini dengan perkara Amsal Sitepu. Amsal sebelumnya didakwa dalam kasus pembuatan video profil desa dengan nilai lebih besar, sekitar Rp30 juta. Namun, Amsal telah dibebaskan.
Perbandingan ini memunculkan kritik tajam. Massa menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum.
Eko menyebut istilah “no viral no justice”. Ia menilai kasus yang tidak mendapat perhatian luas justru berujung hukuman.
Tuntutan Tegas: Bebaskan dan Pulihkan Nama Baik
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan:
- Membebaskan Toni Aji Anggoro dari seluruh tuduhan
- Memulihkan nama baiknya sebagai warga negara
- Memecat jaksa dan hakim yang menangani perkara ini
Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta persidangan dan bukti materiil.
Langkah Hukum Lanjutan Disiapkan
Eko menyatakan pihaknya akan melaporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan. Ia juga berencana melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil.
Respons Aparat Masih Minim
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Karo belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang belum mendapat jawaban.
Sementara itu, pernyataan dari humas pengadilan hanya sebatas menerima aspirasi massa. Pernyataan tersebut dinilai tidak memberikan solusi.
Kasus Kecil, Dampak Besar
Kasus Toni Aji Anggoro menunjukkan polemik dalam penanganan perkara korupsi skala kecil. Pekerja teknis yang tidak mengelola anggaran justru menjadi terpidana.
Aksi massa di Medan menjadi bukti bahwa publik mempertanyakan keadilan dalam proses hukum.



