Napi Korupsi Supriadi Kepergok Ngopi Bebas, Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Tambang Rp233 Miliar

Deadline – Supriadi napi korupsi menjadi sorotan publik setelah video dirinya berkeliaran di coffee shop Kota Kendari viral. Sosok terpidana kasus tambang nikel ilegal itu terlihat santai berada di kedai kopi, meski statusnya masih menjalani hukuman penjara.

Supriadi napi korupsi diketahui merupakan mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari pada 9 Februari 2026. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,225 miliar.

Kasus yang menjeratnya bukan perkara kecil. Supriadi terbukti terlibat dalam praktik tambang nikel ilegal di Kolaka Utara yang merugikan negara hingga Rp233 miliar. Dalam putusan hakim, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagai syahbandar saat itu, Supriadi menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melegalkan pengiriman dari tambang ilegal.

Dalam praktiknya, ia menerima dana koordinasi sekitar Rp70 juta hingga Rp100 juta per tongkang. Total uang yang diterima mencapai Rp1,2 miliar. Aktivitas ilegal ini terjadi berulang kali hingga 56 kali pengiriman menggunakan fasilitas jetty tertentu.

Meski telah divonis, Supriadi tidak mengajukan banding. Ia menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Kendari. Namun, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 9 Maret 2026. Upaya hukum ini tidak menghentikan eksekusi hukuman yang sedang dijalani.

Baca  Air Keras Rusak Mata Aktivis KontraS, Kondisi Korban Kritis Ditangani 3 Dokter Spesialis di RSCM

Supriadi napi korupsi kembali menjalani sidang PK pada 14 April 2026 di Pengadilan Tipikor Kendari. Namun, pada hari yang sama, ia justru terlihat berada di coffee shop di kawasan pusat kota.

Lokasi kedai kopi tersebut hanya berjarak sekitar 4-5 kilometer dari rutan maupun pengadilan. Ia bahkan diketahui berada di ruang VIP sekitar pukul 10.00 WITA, lalu sempat keluar untuk makan dan salat sebelum kembali ke tempat tersebut.

Keberadaan Supriadi di luar rutan ini dibenarkan oleh pihak Rutan Kendari. Ia keluar dengan dasar surat panggilan sidang dan dalam pengawalan petugas. Namun, singgahnya di coffee shop dinilai sebagai pelanggaran prosedur.

Pihak Rutan menyebut keterbatasan kendaraan operasional menjadi alasan penggunaan mobil pribadi pengacara. Meski demikian, petugas tetap diwajibkan memastikan narapidana kembali langsung ke rutan setelah sidang selesai.

Setelah video tersebut viral, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara langsung melakukan pemeriksaan. Hasil awal menemukan adanya pelanggaran SOP oleh petugas pengawal.

Petugas diketahui mengizinkan narapidana singgah dan bahkan menemani pertemuan dengan pihak lain. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena prosedur mengharuskan pengawalan ketat tanpa aktivitas di luar kepentingan hukum.

Sebagai tindak lanjut, Supriadi dipindahkan ke Lapas Kendari dan dijatuhi sanksi sel isolasi. Sementara petugas pengawal ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

Baca  Jokowi Disebut, Leonardi Ngaku Jadi Tumbal Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa sanksi disiplin telah diberikan meski detailnya bersifat rahasia. Ia juga memastikan proses pemeriksaan masih berjalan untuk menentukan sanksi akhir.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan celah dalam sistem pengawasan narapidana. Meski berstatus terpidana korupsi, Supriadi masih sempat berada di ruang publik di luar kepentingan sidang.

Peristiwa ini sekaligus mempertegas pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, terutama dalam kasus besar yang merugikan negara. Publik kini menanti langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER