Skandal Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun Dibongkar Kejagung, Warganet Jauh Hari Sudah Tahu

Deadline – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Nilai pengadaan yang mencapai lebih dari Rp1 triliun kini menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi vendor tidak memenuhi syarat dan dugaan penggelembungan harga.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.

Pengadaan 21.801 Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun

Kejagung menyebut pengadaan motor listrik dilakukan sebanyak 21.801 unit dengan nilai mencapai Rp1.035.515.297.908. Seluruh pembayaran disebut telah dilakukan kepada PT YAT sebagai penyedia barang.

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor. PT YAT diketahui tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional pemerintah.

Selain persoalan kelayakan vendor, penyidik juga menemukan dugaan markup atau penggelembungan harga dalam proses pengadaan tersebut.

Tidak Hanya Motor Listrik

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada pengadaan motor listrik.

Penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi penggelembungan harga.

Baca Juga  Motif Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru Terbongkar: Terdesak Uang Sekolah, Pelaku Nekat Merampok

Temuan itu menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan tata kelola program MBG selama periode 2025 hingga 2026.

Klaim Dadan: Harga Lebih Murah dari Pasaran

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana pernah menjelaskan bahwa harga motor listrik yang dibeli BGN justru berada di bawah harga pasar.

Menurut Dadan, harga pasaran motor listrik mencapai sekitar Rp52 juta per unit, sementara BGN membeli dengan harga sekitar Rp42 juta per unit.

Ia juga menjelaskan bahwa motor listrik tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah terpencil yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.

Dadan menyebut target awal pengadaan mencapai 24.400 unit. Namun realisasi pembelian hanya sekitar 21.800 unit.

BGN Sebut Proses Pengadaan Sesuai Aturan

Tenaga Ahli Wakil Kepala BGN Bidang Investigasi, Komunikasi dan Media Sosial, Dian Islamiati Fatwa, sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan sarana operasional dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Menurutnya, proses pengadaan dilakukan melalui sistem yang telah diatur, termasuk e-purchasing, dengan tahapan, parameter teknis, serta pengawasan yang ketat.

Dian juga menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional dan kesiapan distribusi di masing-masing daerah.

Terkait spesifikasi kendaraan maupun penyedia barang, BGN menyatakan seluruh proses mengikuti ketentuan pengadaan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek teknis, efisiensi, dan kondisi lapangan.

Baca Juga  Korupsi Dana Bencana! Bupati Chyntia Kalangit Resmi Jadi Tersangka

Sorotan Anggaran Triliunan Rupiah

Pengadaan motor listrik untuk program MBG sebelumnya juga menjadi perhatian publik. Center for Budget Analysis (CBA) menyebut terdapat anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk pengadaan 65.067 unit motor listrik bagi kepala SPPG.

Sementara sejumlah laporan media menemukan data pengadaan motor listrik tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun yang dipublikasikan melalui sistem pengadaan pemerintah.

Dalam data tersebut, terdapat motor listrik yang ditawarkan dengan harga sekitar Rp48,84 juta hingga Rp49,95 juta per unit. Angka itu berbeda dengan klaim harga yang sebelumnya disampaikan oleh Dadan Hindayana.

Menuai Kritik Publik

Keberadaan ribuan motor listrik untuk operasional MBG sempat memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan tersebut di tengah berbagai kebutuhan sektor lain, termasuk kesejahteraan guru di daerah.

Perdebatan semakin menguat ketika pemerintah mengumumkan kondisi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kuartal pertama tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa APBN mengalami defisit sebesar Rp240,1 triliun hingga akhir Maret 2026 atau setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut pemerintah, defisit tersebut merupakan konsekuensi dari percepatan belanja negara yang dilakukan sejak awal tahun. Dalam penjelasannya, Purbaya mengakui bahwa anggaran Badan Gizi Nasional menjadi salah satu pos belanja yang paling menonjol karena nilainya yang besar.

Baca Juga  2 Begal Sadis di Binjai Ditembak, Pelaku Akhirnya Tertangkap

Tersangka Ditahan 20 Hari

Saat ini Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis, termasuk berbagai pengadaan barang dan jasa yang diduga merugikan keuangan negara melalui praktik markup dan pelanggaran prosedur pengadaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â