Deadline – Rokok ilegal masuk fase penertiban. Pemerintah memberi pilihan tegas kepada pelaku usaha: masuk sistem resmi dengan membayar cukai atau menghentikan usaha.
Rokok ilegal selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Produk tanpa cukai dijual lebih murah dan menekan pelaku usaha legal, terutama sektor usaha kecil dan menengah. Kondisi ini memicu persaingan yang tidak seimbang di pasar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan melegalkan rokok ilegal tanpa syarat. Pelaku usaha tetap wajib mengikuti aturan jika ingin bertahan.
“Bukan dilegalkan begitu saja. Mereka harus masuk ke sistem, bayar cukai. Kami beri kesempatan. Kalau tidak, akan ditutup,” ujar Purbaya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Pemerintah menyiapkan langkah konkret. Salah satunya menambah lapisan baru dalam struktur cukai hasil tembakau atau CHT. Skema ini dirancang sebagai pintu masuk bagi pelaku ilegal agar beralih ke jalur resmi.
Targetnya jelas. Kebijakan ini diharapkan mulai berjalan paling lambat Mei 2026. Pemerintah ingin penerimaan negara segera meningkat dan peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara nyata.
“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” kata Purbaya.
Melalui skema ini, pemerintah tetap memberi ruang transisi. Pelaku usaha ilegal masih bisa masuk ke pasar legal dengan memenuhi kewajiban cukai. Namun, ruang itu tidak bersifat permanen.
“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” tegasnya.
Kebijakan ini juga membawa dampak ke struktur industri. Selama ini, rokok ilegal menciptakan tekanan harga karena dijual jauh lebih murah. Hal ini merugikan pelaku usaha yang patuh aturan.
Pemerintah berharap penambahan layer cukai menjadi jembatan transisi. Tujuannya menciptakan persaingan usaha yang lebih adil sekaligus menjaga penerimaan negara.
Proposal kebijakan tersebut sudah rampung. Pemerintah akan segera membahasnya bersama DPR. Namun, potensi tambahan penerimaan negara belum ditetapkan.
“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi nanti kami lihat seperti apa. Saya tidak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan,” ujar Purbaya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, kebijakan ini disusun dengan pendekatan hukum. Pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor padat karya.
Menurut Febrio, ruang legal tetap tersedia bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajiban cukai. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri.
Sebagai catatan, struktur tarif CHT telah mengalami penyederhanaan. Pada 2009 terdapat 19 lapisan tarif. Jumlah itu turun menjadi 8 lapisan pada 2022. Ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.
Langkah penertiban ini menjadi sinyal kuat. Pemerintah tidak lagi memberi toleransi pada peredaran rokok ilegal. Pilihan bagi pelaku usaha kini hanya dua: patuh atau berhenti.
Tag Berita:



