Hakim di Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Menangkan Kasasi

Deadline – Hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti menerima suap Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin 25 Mei 2026.

Majelis Kehormatan Hakim menyatakan YM melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Yanto, mengatakan sanksi pemecatan dijatuhkan karena YM terbukti menerima uang untuk memenangkan perkara kasasi serta meminjam uang kepada pelapor tanpa mengembalikannya.

Kasus ini bermula pada Maret 2024 saat YM bertemu dengan pelapor. Dalam pertemuan itu, YM menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Pelapor kemudian percaya dan mengirimkan uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan total mencapai Rp 1 miliar.

Selain uang suap, pelapor juga meminjamkan dana Rp 90 juta melalui fasilitas bank atas nama YM. Namun belakangan pelapor mengetahui perkara tersebut ternyata tidak pernah diurus. Hal itu diketahui setelah nomor register dan susunan majelis hakim di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan YM.

Merasa tertipu, pelapor akhirnya melaporkan YM ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Sulawesi Selatan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

Baca Juga  Viral Coffee Shop Solo Diduga Jadi Tongkrongan LGBT, Satpol PP Turun Tangan

Dalam persidangan, Majelis Kehormatan Hakim menanyakan langkah yang dilakukan YM untuk mengurus perkara tersebut di Mahkamah Agung. YM mengaku tidak melakukan apa pun. Ia mengakui sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor dan tidak pernah mendatangi Mahkamah Agung.

YM juga mengaku sebenarnya tidak mampu mengurus perkara kasasi. Ia nekat menjanjikan kemenangan perkara karena sedang terdesak kebutuhan uang.

Berdasarkan fakta persidangan, YM mengakui menerima uang sebesar Rp 720 juta. Uang itu digunakan untuk membantu menutup kerugian bisnis umrah milik ibunya. Menurut pengakuannya, sekitar 60 jemaah travel umrah milik ibunya terlantar karena sang ibu tertipu agen tiket pesawat.

Sisa uang lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online. Di depan majelis, YM mengakui tindakannya telah merusak kehormatan hakim dan lembaga peradilan.

YM juga menjelaskan dirinya telah berupaya mengembalikan uang kepada pelapor secara mencicil melalui fasilitator kedua pihak. Sementara pinjaman Rp 90 juta disebut sudah dilunasi oleh ibunya menggunakan uang tunai dan sertifikat aset.

Namun Majelis Kehormatan Hakim menilai tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan YM. Majelis menegaskan seluruh bukti dan fakta persidangan justru memperkuat hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Yanto menegaskan YM terbukti melanggar aturan perilaku hakim terkait kejujuran dan menjaga kehormatan profesi. Karena itu, rekomendasi pemberhentian tidak hormat dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung dinilai sudah tepat dan harus dikuatkan.

Baca Juga  Kasus Perselingkuhan Istri Buruh Bangunan dengan Oknum Polisi di Kudus Terbongkar Lewat CCTV

Sidang Majelis Kehormatan Hakim ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi bersama anggota KY Abhan, Setyawan, Anita Kadir, serta hakim agung Jupriyadi dan Agus Subroto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â