Bos Koperasi di Gresik Tusuk Pegawai Secara Brutal, Gara-Gara Tuduhan Bocorkan Data

Deadline – Kasus kekerasan di Gresik mengungkap praktik brutal di dalam kantor koperasi. Seorang kepala cabang diduga memimpin langsung penganiayaan terhadap dua pegawainya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di kantor Koperasi PT K di Jalan Veteran, Gapurosukolilo. Waktu kejadian Kamis, 16 April, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial F dan I (25), warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini ditangani Polres Gresik yang menangkap tiga tersangka. Mereka adalah AB (32) selaku kepala cabang, serta dua rekannya AS (23) dan HS (27). Ketiganya berasal dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kanit Resmob Satreskrim Andi Muh Asyraf Gunawan menjelaskan awal kejadian. Korban I datang ke kantor untuk menyetor uang tagihan. Saat masuk, ia diminta duduk di ruang kepala cabang.

Di dalam ruangan, korban melihat F sedang diinterogasi. F dituduh membocorkan data nasabah koperasi. Tuduhan ini memicu emosi para pelaku.

Situasi cepat berubah menjadi kekerasan. F dipukul di bagian dada dan tangannya diremas. Pelaku kemudian menodongkan pisau ke leher korban.

Aksi berlanjut dengan penusukan. AB menusuk paha kanan F sebanyak tiga kali. Luka sayat yang dihasilkan cukup parah.

Kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku lain memukul F menggunakan gagang sapu. Serangan dilakukan berulang hingga korban mengalami luka tambahan.

Korban I juga menjadi sasaran. Ia dipukul menggunakan gagang sapu di bagian punggung dan tangan. Penganiayaan dilakukan secara bergantian oleh para pelaku.

Baca  Mafia BBM Bersubsidi Terbongkar, 7 Oknum Polisi Terlibat Propam Langsung Bergerak

Setelah kejadian, F dibawa ke klinik Satelit Kalimantan untuk mendapatkan perawatan. Kondisinya membutuhkan penanganan medis akibat luka tusukan.

Aksi para pelaku berhenti setelah mereka mengetahui korban melapor ke polisi. Ketiganya sempat melarikan diri dari Gresik.

Petugas akhirnya berhasil menangkap seluruh tersangka. Kini mereka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan konflik internal di tempat kerja bisa berubah menjadi tindak pidana serius. Tuduhan tanpa bukti memicu kekerasan yang merugikan korban secara fisik dan hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER