Deadline SPT Tinggal 7 Hari, Wajib Pajak Dapat Relaksasi Denda

Deadline SPT tinggal 7 hari lagi. Wajib pajak orang pribadi harus segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

Pelaporan SPT adalah kewajiban dasar bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Kewajiban ini tetap berlaku, termasuk bagi mereka yang pajaknya sudah dipotong otomatis dari gaji atau transaksi barang dan jasa.

Periode pelaporan SPT dimulai sejak awal Januari. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu lebih panjang hingga 30 April 2026.

Relaksasi Denda Sampai 30 April

Dalam pelaporan tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran. WP orang pribadi yang terlambat melapor tetap tidak dikenai sanksi administratif hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Meski batas resmi tetap 31 Maret 2026 sesuai KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberi relaksasi.

Relaksasi mencakup:

  • Penghapusan denda keterlambatan
  • Penghapusan bunga atas kekurangan pembayaran pajak

Namun, kelonggaran ini hanya berlaku sampai 30 April 2026. Setelah itu, sanksi akan kembali berlaku normal.

Rincian Denda Jika Terlambat

Sanksi administratif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pada Pasal 7 ayat 1, besaran denda ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp500.000 untuk SPT Masa PPN
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1.000.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan
  • Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Baca  KFC Rugi Rp366 Miliar, Puluhan Gerai Tutup dan Ribuan Karyawan Jadi Pengangguran

Denda ini dikenakan jika wajib pajak tidak melaporkan SPT sesuai ketentuan.

Risiko Pidana Jika Data Tidak Benar

Selain denda, ada risiko lebih berat. Pasal 39 UU KUP mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan atau mengisi SPT dengan data tidak benar.

Ancaman hukumannya:

  • Penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun
  • Denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali dari pajak terutang

Sanksi ini berlaku jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Waktu Masih Ada, Tapi Terbatas

Dengan sisa waktu 7 hari menuju batas akhir, WP perlu segera menyelesaikan pelaporan. Relaksasi memberi ruang, tetapi tidak menghapus kewajiban utama.

Pelaporan tepat waktu membantu menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan pajak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER