Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diseret Bareskrim, Dugaan Keterlibatan Jaringan Bandar Sabu Terbongkar

Deadline – Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Deky Jonathan Sasiang, dalam peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Nama Deky muncul setelah penyidik menemukan fakta baru dalam pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Polsek Melak.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan Deky dalam jaringan peredaran narkotika di Kutai Barat.

“Penyidik mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan Deky Jonathan Sasiang,” kata Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran narkoba oleh Polsek Melak pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan empat tersangka, termasuk seorang bandar narkoba bernama Ishak.

Nama Ishak kemudian menjadi perhatian karena diduga memiliki hubungan komunikasi dengan sejumlah anggota polisi di wilayah Kutai Barat. Dalam pemeriksaan internal, Deky disebut mengakui mengenal Ishak yang ditangkap pada 11 Februari 2026.

Pemeriksaan terhadap Deky sebelumnya dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Kalimantan Timur. Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, membenarkan adanya pendalaman terkait isu dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polres Kutai Barat.

Menurut Yuliyanto, Propam bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh anggota Polri.

“Terkait isu di Kutai Barat, sedang dilakukan pendalaman guna memastikan kebenaran isu tersebut,” ujar Yuliyanto pada 23 April 2026.

Baca Juga  Biadab! Remaja Perempuan Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh 4 Temannya di Tangerang

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga membahas sebuah pesan suara yang diduga berasal dari Deky. Isi pesan itu membicarakan soal “tangkapan besar” narkoba yang disebut berkaitan dengan posisinya saat baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat.

Penggerebekan di Melak Bongkar Dugaan Relasi Bandar dan Polisi

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan rumah kontrakan di Melak, Kutai Barat. Polisi menemukan 63 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan total berat sekitar 233,68 gram.

Bungkusan itu diberi tanda angka 100, 200, 300, dan 500. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp54 juta, satu senapan angin PCP, satu laptop, empat telepon genggam, dan sejumlah barang bukti lain dari tersangka Ishak.

Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik dan catatan milik Ishak, polisi menemukan dugaan riwayat komunikasi dengan lebih dari 10 anggota bintara polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat.

Penyidik juga menelusuri transaksi keuangan antara Ishak dan sejumlah anggota polisi tersebut dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Dalam catatan transaksi, terdapat pengiriman dana dengan nominal mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Sumber yang mengetahui perkara itu menyebut ada anggota polisi yang diduga menerima transfer dana dari Ishak lebih dari sepuluh kali.

Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono, merespons pertanyaan terkait dugaan komunikasi dan transaksi tersebut. Namun, ia tidak bersedia keterangannya dikutip.

Baca Juga  Pembunuhan Sadis di Baleendah: Seorang Pria Tikam Suami Baru Mantan Istri Hingga Tewas, Dipicu Rasa Cemburu

Sementara itu, Deky Jonathan Sasiang membantah mutasi jabatannya berkaitan dengan kasus narkoba yang sedang diselidiki. Ia menyebut rotasi jabatan di tubuh Polri merupakan hal biasa.

“Mutasi adalah hal yang biasa di lingkungan Polri,” kata Deky.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER