Korupsi Dana Hibah Rp 40 Miliar di Kotim Kembali Jadi Sorotan, Pegawai KPU Diperiksa Kejati

Deadline – Dugaan korupsi dana hibah Rp 40 miliar di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus memperdalam penyidikan kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Kotim Tahun 2024.

Pada Senin, 11 Mei 2026, tim penyidik Kejati Kalteng turun langsung ke Kantor KPU Kotim. Mereka mendampingi auditor untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap sejumlah pegawai KPU.

Langkah itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pegawai KPU Kotim menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Menurut Dodik, klarifikasi dibutuhkan agar penyidik dan auditor mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait alur penggunaan dana hibah. Keterangan para pegawai dinilai penting untuk mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan.

Kasus ini bermula dari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotim pada 30 Oktober 2023. Dalam perjanjian itu, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Namun, dalam proses pelaporan penggunaan anggaran, tim kejaksaan menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

Baca Juga  Kasus Andrie Yunus Resmi Ditutup TNI, Tak Ada Penelusuran Lebih Lanjut

Dugaan penyimpangan itu kini menjadi fokus utama penyidik. Kejati Kalteng berupaya menelusuri apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Hingga kini, nilai pasti kerugian negara belum diumumkan. Penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut.

Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan terus berjalan. Pendalaman terhadap saksi dan dokumen keuangan masih dilakukan untuk membuat terang perkara dan menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â