Ibrahim Arief Eks Konsultan Nadiem Dihukum 4 Tahun Penjara

Deadline – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek era Menteri Pendidikan saat itu, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan Ibrahim Arief terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain hukuman penjara, Ibrahim Arief juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan selama 120 hari.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap Ibrahim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibrahim dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar. Nilai itu terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019 hingga 2022 yang diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun.

Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Ibrahim. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek pengadaan tersebut.

Hakim Soroti Dampak di Dunia Pendidikan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman Ibrahim.

Baca Juga  Biadab! Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati Ngaku Keturunan Nabi

Pertama, perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kedua, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Ketiga, kasus korupsi terjadi di sektor pendidikan pada masa pandemi. Hakim menilai kondisi itu menimbulkan dampak ganda karena merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Posisi Ibrahim Arief Hanya Konsultan Jadi Pertimbangan Ringan

Meski dinyatakan bersalah, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Ibrahim.

Hakim menyebut Ibrahim Arief belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, posisi Ibrahim disebut hanya sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis. Ia bukan penentu utama kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi Chromebook di Kemendikbudristek.

Majelis hakim menilai kadar peran Ibrahim berbeda dengan pejabat publik yang memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis dalam proyek tersebut.

Faktor lain yang meringankan ialah Ibrahim tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook kepada pribadinya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER