Deadline – Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 464.800 batang rokok ilegal dalam dua operasi penindakan di wilayah Malang. Penindakan dilakukan di jalan raya dan ruas Tol Pandaan-Malang pada Mei 2026.
Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan operasi pertama dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal menggunakan mobil minibus warna silver yang diduga akan keluar dari wilayah Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.
Dari hasil penyusuran dan analisis kendaraan, petugas berhasil mengidentifikasi mobil target yang melintas di kawasan Blimbing, Kota Malang. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Raya Karanglo, Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB, petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek seperti Marbol dan Manchester tanpa pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.230 bungkus atau sekitar 183.800 batang rokok ilegal.
Petugas kemudian membawa sopir, kendaraan, dan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari penindakan ini, nilai barang diperkirakan mencapai Rp276.076.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp138.849.600.
Sebelumnya, operasi serupa juga dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Bea Cukai Malang menerima informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan rokok ilegal menggunakan kendaraan penumpang warna putih yang masuk ke wilayah Malang.
Tim langsung melakukan patroli dan pemantauan di jalur distribusi rokok ilegal. Dari hasil analisis lapangan, kendaraan target berhasil ditemukan sedang melintas di ruas Tol Pandaan-Malang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil dihentikan di Pintu Tol Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa kemasan penjualan eceran. Rokok tersebut menggunakan tipping Marbol sebanyak 11 karton dengan jumlah sekitar 281.000 batang.
Seluruh barang bukti, kendaraan, dan sopir langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari operasi kedua ini, nilai barang diperkirakan mencapai Rp417.285.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp209.626.000.
Johan menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha industri hasil tembakau yang mematuhi aturan.
Menurutnya, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang adil.



