MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta, Gugatan UU IKN Ditolak

Deadline – Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Konstitusi memutuskan ibu kota Negara Republik Indonesia masih berada di Jakarta. Putusan itu ditegaskan setelah belum adanya Keputusan Presiden atau Keppres terkait pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

MK menolak permohonan uji materi yang diajukan pemohon bernama Zulkifli. Dalam permohonannya, Zulkifli menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Menurut pemohon, perbedaan aturan itu menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara dan administrasi pemerintahan.

Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ. MK menegaskan pengertian “berlaku” terkait pemindahan ibu kota baru terjadi setelah adanya Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan waktu pemindahan ibu kota negara bergantung pada penetapan Keputusan Presiden tersebut.

“Dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga  Prabowo Bela MBG dan KDMP: Apa Salahnya Uang Negara Kembali ke Rakyat? Akademisi: yang Salah Itu Tata Kelolanya

MK juga menjelaskan aturan itu sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam aturan tersebut disebutkan peraturan mulai berlaku dan mengikat sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan terkait.

Karena Keputusan Presiden pemindahan ibu kota belum diterbitkan, MK menegaskan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta.

“Tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” kata Adies.

Sebelumnya, pemohon menilai keberadaan UU IKN dan UU DKJ memunculkan disharmoni hukum. Sebab, Jakarta secara normatif sudah tidak disebut sebagai ibu kota negara dalam UU DKJ, sementara Nusantara juga belum sah menjadi ibu kota karena belum ada Keppres pemindahan.

Pemohon menilai kondisi itu menciptakan kekosongan status konstitusional yang bersifat mendasar. Namun MK menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Adies Kadir.

Baca Juga  RI Desak PBB Usut Tuntas Kematian Praka Rico di Lebanon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER