Deadline – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan gelar akademik. Laporan itu diajukan pada Senin, 11 Mei 2026 oleh lima orang dokter melalui kuasa hukum senior OC Kaligis.
Kasus ini mempersoalkan penggunaan gelar “Ir” atau insinyur oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam sejumlah dokumen dan kegiatan resmi. Pelapor menilai penggunaan gelar tersebut tidak sesuai dengan data pendidikan yang dimiliki terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, laporan diterima pada Senin, 11 Mei 2026 dengan materi dugaan pemalsuan gelar dan persoalan sistem pendidikan di Indonesia.
OC Kaligis menjelaskan, laporan itu bukan terkait dugaan ijazah palsu, melainkan penggunaan gelar akademik yang dianggap tidak sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut laporan mengacu pada Pasal 272 Ayat 2 KUHP Baru serta Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut OC Kaligis, para dokter yang menjadi pelapor sepakat membawa perkara ini ke ranah hukum setelah somasi yang dilayangkan tidak mendapat jawaban maupun klarifikasi dari pihak terlapor.
“Seharusnya memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” kata OC Kaligis.
Salah satu pelapor, dr Nurdadi Saleh, mengatakan pihaknya memperoleh data bahwa Budi Gunadi Sadikin merupakan lulusan fisika nuklir di Institut Teknologi Bandung dengan gelar Dokterandus atau Drs.
Menurut dia, lulusan program tersebut tidak menggunakan gelar insinyur. Karena itu, pihak pelapor mempertanyakan penggunaan gelar “Ir” dalam dokumen resmi negara.
Nurdadi juga menyebut ada beberapa dokumen formal yang menggunakan gelar “Ir” atas nama Menkes Budi Gunadi Sadikin. Salah satunya pada buku saku UU Kesehatan 2023 yang ditandatangani terlapor. Selain itu, penggunaan gelar tersebut juga disebut muncul dalam notulensi rapat dengar pendapat di DPR.
Pihak pelapor mengaku telah menyerahkan 10 alat bukti kepada penyidik sebagai bahan pendukung laporan. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait laporan tersebut.



