Nadiem Dituntut Rp5,6 Triliun, Eks Mendikbudristek Mengaku Tak Punya Uang

Deadline – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun, selain tuntutan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Jaksa menyatakan uang pengganti terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun yang dianggap sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai tuntutan yang sangat besar. Angka tersebut bahkan melampaui total kekayaan yang diakui Nadiem saat menjabat sebagai menteri.

Usai sidang, Nadiem mempertanyakan dasar tuntutan jaksa. Ia menilai angka yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi keuangannya saat ini.

“Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai Rp500 miliar,” kata Nadiem kepada wartawan.

Nadiem menjelaskan jaksa menggunakan nilai kekayaannya ketika saham PT Gojek Indonesia melantai di bursa melalui Initial Public Offering atau IPO. Menurut dia, angka tersebut bukan kekayaan riil karena hanya berupa nilai saham sementara.

Ia menyebut nilai itu bersifat “fiktif” karena tidak pernah benar-benar menjadi uang tunai yang dapat digunakan untuk membayar tuntutan negara.

Baca Juga  Hendrikus Rahayaan Atlet MMA Berprestasi Ditangkap, Terkait Kasus Pembunuhan Nus Kei

“Dia menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ujar Nadiem.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang oleh kejaksaan. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Jaksa juga meyakini Nadiem melakukan tindak pidana korupsi bersama empat terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Menurut dakwaan, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta yang menjadi vendor Chromebook.

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sektor pendidikan pada 2020 hingga 2022. Jaksa menilai pemilihan Chromebook dilakukan demi kepentingan bisnis yang berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Perusahaan tersebut kemudian dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk setelah merger Gojek dan Tokopedia pada 2021. Google disebut sebagai salah satu mitra bisnis lama Gojek sebelum merger berlangsung.

Jaksa menyebut proyek Chromebook menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp1,56 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait pengadaan laptop Chromebook dan US$44,054 juta atau setara Rp621,38 miliar dari pengadaan Chrome Device Management.

Baca Juga  Modus Kenalan di Medsos, Pemuda Surabaya Gasak Motor Wanita di Jombang

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kini memasuki fase krusial. Selain ancaman hukuman penjara panjang, tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun menjadi tekanan besar bagi mantan pendiri Gojek tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER