Begal Sadis Palmerah Dibekuk, Taufik ‘Gembel’ Ternyata Kurir Narkoba

Deadline – Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Taufik alias Gembel (26), pelaku begal motor sadis yang beraksi di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban pada Senin (4/5/2026) dini hari.

Kasus begal Palmerah ini terjadi sekitar pukul 02.25 WIB. Saat itu korban dipepet oleh empat pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor. Dalam aksinya, komplotan begal tersebut menyerang korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka bacok di bagian tangan.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Danang Setiyo mengatakan polisi bergerak cepat mengidentifikasi pelaku utama. Hasil penyelidikan mengarah kepada Taufik alias Gembel.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Menurut polisi, Taufik menjalankan aksi begal bersama tiga rekannya berinisial GR, PI, dan JU. Ketiganya kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Danang menjelaskan para pelaku memiliki modus berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban di lokasi yang sepi. Setelah menemukan target, pelaku langsung mendekati korban dan mengancam menggunakan senjata tajam.

“Adapun modus operandi tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran atau korban yang sedang berada di lokasi sepi,” ujar Danang saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga  Penyebar Iklan Haji Palsu Terbongkar, 3 Pelaku WNI Diciduk di Makkah

Dalam kasus ini, korban sempat diikuti sebelum akhirnya dipepet di tempat yang minim aktivitas warga. Pelaku kemudian membacok tangan korban agar tidak bisa melawan.

Setelah korban terluka, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Palmerah.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menemukan fakta bahwa Taufik alias Gembel diduga berperan sebagai kurir narkoba. Polisi menyebut motif pelaku melakukan aksi begal karena membutuhkan uang untuk membeli narkoba sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam milik korban, serta sepeda motor RX King warna hitam milik pelaku. Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga sudah diamankan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyatakan Taufik kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Penyidik masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

“Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang DPO dan mendalami peran masing-masing pelaku,” kata Budi.

Atas perbuatannya, Taufik alias Gembel dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER