Deadline – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus membuka fakta baru yang menyita perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, prajurit paling senior di antara para terdakwa mengaku tidak menghentikan rencana penyerangan yang disusun juniornya.
Empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI hadir sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pada Rabu, 13 Mei 2026. Oditur militer menyoroti alasan mengapa prajurit dengan pangkat tertinggi tidak mengambil langkah untuk mencegah aksi kekerasan tersebut sejak awal.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, mengungkapkan bahwa ide awal penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bermula dari usulan pemukulan. Namun usulan itu ditolak terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang kemudian mengusulkan penggunaan air keras.
Fakta itu membuat oditur langsung menyoroti sikap terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo. Sebagai perwira paling senior, Nandala dianggap memiliki tanggung jawab moral dan komando untuk menghentikan rencana tersebut.
Dalam persidangan, oditur mempertanyakan mengapa Nandala tidak melarang dua juniornya melakukan aksi kekerasan terhadap Andrie Yunus. Oditur menilai seharusnya ada jalur resmi bila para terdakwa merasa tersinggung atau ingin menuntut balas.
Nandala mengaku dirinya tidak mencegah rencana itu karena ikut terpancing emosi. Ia mengaku tersulut setelah melihat video Andrie Yunus yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Saat ditanya apakah tindakan memukul atau menghajar pantas dilakukan anggota TNI, Nandala menjawab singkat di hadapan majelis hakim. Ia mengakui tindakan tersebut tidak pantas dilakukan seorang prajurit.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, oditur menyebut para terdakwa menganggap Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI. Penilaian itu muncul setelah Andrie memaksa masuk ke ruang rapat pembahasan revisi UU TNI pada 15 Maret 2025.
Rencana penyerangan disebut mulai dibahas pada 9 Maret 2026. Dua terdakwa bertemu di Masjid Al-Ikhlas di kompleks Bais TNI dan membicarakan video viral aksi Andrie Yunus dalam rapat revisi UU TNI.
Setelah itu, para terdakwa mulai memantau pergerakan korban. Mereka menggunakan dua sepeda motor dan berangkat dari mes Denma Bais TNI menuju kawasan Monumen Nasional. Andrie diketahui rutin mengikuti aksi Kamisan di lokasi tersebut.
Namun korban tidak ditemukan di sekitar Monas. Para terdakwa kemudian bergerak menuju kantor YLBHI di Jakarta Pusat.
Kapten Nandala dan terdakwa lainnya bernama Sami disebut berhenti sekitar 50 hingga 100 meter dari kantor YLBHI. Mereka menunggu sambil mondar-mandir hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Tidak lama kemudian, Andrie Yunus keluar dari kantor YLBHI menggunakan sepeda motor. Para terdakwa lalu membuntuti korban hingga ke kawasan Salemba.
Sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Edi dan Budhi disebut mendahului kendaraan korban lalu memutar arah. Saat jarak sudah dekat, salah satu terdakwa menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie sebelum melarikan diri.
Serangan itu menyebabkan luka serius pada tubuh korban. Andrie mengalami luka pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, hingga area mata. Tim dokter mendiagnosis korban mengalami luka bakar mencapai 24 persen.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan aparat militer aktif dan menyangkut kekerasan terhadap aktivis HAM. Persidangan juga membuka pertanyaan besar mengenai disiplin komando, kontrol emosi prajurit, dan batas penggunaan kekuatan oleh aparat negara.



