Deadline – Aksi begal brutal menimpa seorang Warga Negara Asing asal China di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban bernama Chen Bin babak belur setelah diserang lima pelaku bersenjata tajam saat melintas di kawasan PT Kahatex, Jalan Raya Majalaya-Rancaekek, Desa Solokan Jeruk.
Peristiwa itu terjadi pada 9 Mei 2026. Korban menjadi sasaran kawanan begal ketika berada di jalur yang menghubungkan wilayah Majalaya dan Rancaekek.
Begal tersebut tidak hanya merampas, tetapi juga melakukan kekerasan brutal menggunakan golok. Chen Bin mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuh, mulai dari tangan, pundak hingga pipi akibat sabetan senjata tajam para pelaku.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Zahra Nur Annisa Hasan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Bandung bersama jajaran Polsek Solokan Jeruk.
Kapolresta Bandung, Aldi Subartono, mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan pelapor.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV hingga memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan tersebut.
“Begitu laporan diterima, anggota Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Solokan Jeruk langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pencarian rekaman CCTV, serta pengejaran terhadap para pelaku,” ujar Aldi saat dikonfirmasi pada 12 Mei 2026.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap seluruh pelaku dalam waktu singkat. Lima orang yang diduga terlibat kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Aldi, setiap tersangka memiliki peran berbeda saat melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Dua pelaku bertindak sebagai eksekutor yang menyerang korban menggunakan golok. Sementara tiga pelaku lain menjadi joki motor sekaligus memantau situasi di sekitar lokasi kejadian agar aksi mereka berjalan lancar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dua bilah golok, pakaian yang dipakai saat beraksi, alas kaki hingga dua unit sepeda motor.
Salah satu motor yang diamankan polisi adalah Yamaha NMAX 155 yang diduga digunakan dalam aksi pembegalan tersebut.
“Kami pastikan Polresta Bandung akan bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan penahanan,” tegas Aldi.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 262 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polresta Bandung menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bandung tetap kondusif.



