Registrasi Kartu Seluler Wajib Biometrik, Penipuan Digital Dikepung

Deadline – Registrasi kartu seluler resmi berubah total. Kementerian Komunikasi dan Digital memberlakukan aturan baru yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini menargetkan penipuan digital, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Registrasi kartu seluler kini berbasis tanggung jawab hukum. Setiap nomor wajib terhubung dengan identitas sah. Pemerintah menutup celah penggunaan nomor tanpa identitas yang selama ini dipakai untuk kejahatan siber.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi bukan lagi urusan administratif. Registrasi menjadi alat utama perlindungan masyarakat di ruang digital.

Registrasi pelanggan wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Sistem ini menggunakan biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas yang sah dan berhak. Pernyataan ini disampaikan Meutya di Davos, Swiss, Jumat 23 Januari 2026.

Aturan baru menegaskan komitmen Komdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang aman dan transparan. Registrasi biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi utama kebijakan ini.

Kartu perdana hanya boleh dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi. Langkah ini mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas.

Baca Juga  Harga iPhone Terbaru 1 Mei 2026: iPhone 14 Anjlok ke Rp8 Jutaan, Diskon Terdalam 30%

Untuk Warga Negara Indonesia, registrasi wajib menggunakan NIK dan biometrik wajah. Warga Negara Asing wajib memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Pelanggan di bawah 17 tahun wajib didaftarkan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap operator. Pembatasan ini menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor massal.

Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fitur pengecekan nomor. Masyarakat bisa melihat seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Nomor yang tidak dikenali dapat diajukan untuk diblokir.

Aturan ini juga mengatur mekanisme pengaduan untuk nomor yang dipakai melakukan tindak pidana. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh operator.

Soal perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator wajib menerapkan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang. Pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga dapat beralih ke sistem biometrik sesuai ketentuan baru.

Untuk memastikan kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada operator yang melanggar aturan. Sanksi tidak menghapus kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER