TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Indonesia: Langkah Tegas Lindungi Generasi Digital

Deadline – TikTok nonaktifkan 780 ribu akun anak menjadi sorotan besar di Indonesia. Data ini diumumkan langsung oleh Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

TikTok nonaktifkan 780 ribu akun anak dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak di ruang digital.

Meutya menyebut, hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menutup ratusan ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Angka ini menjadi laporan resmi pertama dari platform digital sejak aturan tersebut diberlakukan.

Langkah ini langsung disebut sebagai capaian penting. Pemerintah menilai tindakan ini memberi dampak nyata dalam membatasi akses anak terhadap risiko di dunia digital.

Hampir 1 Juta Akun Sudah Ditutup

TikTok nonaktifkan 780 ribu akun anak bukan angka akhir. Pemerintah menghitung tren penutupan akun yang terjadi setiap hari.

Dari rata-rata penindakan, jumlah akun yang ditutup diperkirakan sudah mendekati satu juta. Data terbaru belum dirilis karena angka resmi masih mengacu pada laporan per 10 April 2026.

Perkiraan ini menunjukkan proses penertiban berjalan cepat. Platform aktif menyaring pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum.

Tekanan ke Platform Lain Mulai Terasa

Pemerintah tidak berhenti pada satu platform. TikTok nonaktifkan 780 ribu akun anak dijadikan contoh untuk mendorong perusahaan digital lain melakukan hal serupa.

Baca  Algoritma Google Terbaru: Cara Kerja, Fungsi, dan Strategi SEO Paling Efektif

Meutya meminta seluruh platform segera melaporkan jumlah akun anak yang sudah ditangani. Transparansi dinilai penting agar publik mengetahui sejauh mana perlindungan anak benar-benar dijalankan.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan tidak lagi bersifat imbauan. Pemerintah mulai menuntut bukti konkret dari setiap penyelenggara sistem elektronik.

PP Tunas Jadi Dasar Pengawasan Ketat

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan platform digital melindungi anak.

Aturan tersebut mencakup pembatasan usia pengguna, pengendalian risiko konten, dan tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan anak di internet.

Dengan penutupan ratusan ribu akun, implementasi aturan mulai terlihat di lapangan. Pemerintah menilai ini sebagai langkah awal yang penting.

Momentum Awal Perlindungan Anak Digital

Pemerintah menyebut capaian ini sebagai “kemenangan awal”. Orang tua dan masyarakat mendapat sinyal bahwa ruang digital mulai ditata lebih serius.

Namun, pengawasan masih akan berlanjut. Platform lain kini berada dalam tekanan untuk menunjukkan tindakan nyata.

TikTok nonaktifkan 780 ribu akun anak menjadi titik awal perubahan besar dalam pengelolaan pengguna anak di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER