spot_img
spot_img

Tambang Ilegal Seret Nama Sherly Tjoanda, Terancam Pidana dan Denda Rp500 Miliar

Deadline – Tambang ilegal di Maluku Utara kembali memicu sorotan tajam. Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ikut terseret dalam dugaan praktik tambang nikel tanpa izin yang kini ditindak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Tambang ilegal tersebut berujung pada sanksi administratif lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya. Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas penambangan nikel seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dan disebut-sebut memiliki afiliasi dengan Sherly Tjoanda.

Satgas PKH menyatakan PT Karya Wijaya beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perusahaan itu juga tidak menempatkan dana jaminan reklamasi serta membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin sah.

Tidak hanya PT Karya Wijaya, Satgas juga menyegel PT Indonesia Mas Mulia di Pulau Bacan, Halmahera Selatan. Perusahaan ini disinyalir berada dalam lingkar bisnis yang sama. Sementara itu, operasi PT Mineral Trobos di Pulau Gebe turut dihentikan karena diduga menambang di luar wilayah izin dan memasuki kawasan hutan. Besaran denda terhadap perusahaan ini masih dalam proses penghitungan.

Tambang ilegal dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan sanksi administratif tidak cukup untuk menjawab dugaan konflik kepentingan dan perusakan lingkungan yang disebut terjadi secara sistematis.

Dalam riset berjudul Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara yang dirilis Oktober 2025, JATAM memetakan jejaring perusahaan ekstraktif keluarga Laos–Tjoanda di Maluku Utara. Setidaknya lima perusahaan disebut terafiliasi, yaitu PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana.

PT Karya Wijaya tercatat memiliki konsesi nikel di Pulau Gebe. Pada 2025, perusahaan ini memperoleh tambahan konsesi seluas 1.145 hektare. Periode tersebut beririsan dengan kontestasi politik Pilgub Maluku Utara.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 mencatat PT Karya Wijaya mencaplok 51,3 hektare lahan PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara. Perusahaan itu juga disebut menambang tanpa PPKH dan tanpa menempatkan jaminan reklamasi.

Sorotan berikutnya mengarah ke PT Mineral Trobos. Perusahaan ini berdiri pada Desember 2022 dengan modal Rp1 miliar. Berdasarkan dokumen Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, komposisi sahamnya dikuasai Lauritzke Mantulameten sebesar 90 persen dan Fabian Nahusuly sebesar 10 persen yang juga menjabat Direktur Utama.

Namun, riset JATAM mengindikasikan adanya keterkaitan dengan pengusaha David Glen Oei yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Nama David Glen Oei sebelumnya pernah muncul dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.

PT Mineral Trobos mengantongi IUP Operasi Produksi nikel di Halmahera Tengah dengan luas awal sekitar 315 hektare yang kemudian menyusut menjadi 196 hektare. Dokumen PPKH perusahaan ini hanya mencakup 50,59 hektare. Namun, rencana produksi disebut mencapai 1,2 juta WMT per tahun. Ketimpangan antara luas izin kawasan hutan dan target produksi memunculkan dugaan ekspansi di luar batas legal.

Lebih jauh, PT Mineral Trobos tercatat menguasai 80 persen saham PT Wasile Jaya Lestari di Halmahera Timur dan memiliki keterkaitan dengan PT Mineral Jaya Molagina di Pulau Gebe. Struktur ini menunjukkan adanya jejaring korporasi dengan kendali efektif dalam satu lingkaran bisnis.

Tambang ilegal di Maluku Utara, menurut JATAM, menunjukkan dua lapis persoalan. Pertama, dugaan perampasan ruang hidup dan kerusakan ekologis akibat penambangan nikel di kawasan hutan. Kedua, dugaan konflik kepentingan antara kekuasaan politik dan bisnis tambang melalui skema kepemilikan tersembunyi.

JATAM mendesak Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, dan Kejaksaan Agung untuk mencabut IUP dan PPKH perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin. Mereka juga meminta proses pidana terhadap para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik manfaat.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor pertambangan Maluku Utara. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, sanksi administratif tidak lagi cukup. Proses hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi langkah berikutnya.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan publik. Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi kunci agar polemik tambang ilegal tidak kembali terulang di wilayah kaya nikel tersebut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

Related news