Deadline – Pelecehan seksual masih sering dianggap candaan oleh sebagian orang. Padahal, tindakan ini dapat meninggalkan luka mental dan emosional yang berat bagi korban. Dampaknya tidak hanya dirasakan sesaat, tetapi juga bisa menghantui korban dalam jangka panjang.
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku seksual yang dilakukan tanpa persetujuan. Bentuknya tidak selalu berupa kontak fisik. Ucapan, gestur, hingga tindakan melalui media sosial juga termasuk pelecehan seksual jika membuat korban merasa takut, malu, tertekan, atau tidak nyaman.
Korban pelecehan seksual bisa berasal dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Pelakunya pun bisa orang asing, teman, pasangan, hingga anggota keluarga sendiri.
Pelecehan Seksual Verbal Sering Dianggap Sepele
Pelecehan seksual verbal terjadi melalui ucapan bernada seksual atau komentar yang tidak pantas. Banyak orang tidak sadar bahwa candaan tertentu sudah termasuk pelecehan seksual.
Contohnya seperti komentar vulgar tentang tubuh dan pakaian, siulan atau catcalling di jalan, panggilan bernada menggoda seperti “sayang” atau “baby”, hingga lelucon seksual yang merendahkan perempuan.
Pertanyaan tentang kehidupan seksual seseorang tanpa persetujuan juga termasuk pelecehan verbal. Ancaman agar korban memenuhi hasrat seksual pelaku bahkan masuk dalam kategori yang lebih serius.
Tatapan dan Gestur Vulgar Juga Termasuk Pelecehan
Pelecehan seksual nonverbal tidak menggunakan kata-kata, tetapi tetap mengandung unsur seksual yang membuat korban merasa terganggu.
Contohnya seperti menatap bagian tubuh sensitif secara sengaja, mengedipkan mata dengan maksud seksual, menjilati bibir, atau mengirim gambar pornografi.
Tindakan lain seperti menguntit korban, memasang kamera tersembunyi di ruang pribadi, hingga mengambil foto tanpa izin untuk kepentingan seksual juga termasuk pelecehan nonverbal.
Sentuhan Tanpa Izin Masuk Pelecehan Seksual Fisik
Pelecehan fisik terjadi ketika seseorang melakukan kontak fisik tanpa persetujuan korban.
Bentuknya bisa berupa memeluk, mencium, menyentuh tubuh, membelai rambut atau pinggul, hingga berdiri terlalu dekat sehingga membuat korban merasa terintimidasi.
Dalam kasus lebih berat, pelecehan seksual fisik dapat berupa perundungan seksual, pemaksaan hubungan intim, tindakan asusila, hingga pemerkosaan.
Pelecehan Seksual Kini Banyak Terjadi di Dunia Online
Perkembangan media sosial membuat pelecehan semakin mudah terjadi secara digital. Bentuknya dikenal sebagai online sexual abuse.
Contohnya seperti komentar seksual di media sosial, permintaan foto seksi, ajakan sexting, video call bermuatan seksual, hingga penyebaran foto intim korban untuk balas dendam atau revenge porn.
Korban pelecehan online sering mengalami tekanan psikologis karena rasa malu dan takut identitasnya tersebar luas.
Manipulasi Emosi Jadi Cara Predator Seksual Menjebak Korban
Pelecehan juga bisa dilakukan lewat manipulasi psikologis. Pelaku biasanya memanfaatkan posisi, jabatan, atau kedekatan emosional untuk menekan korban.
Bentuknya bisa berupa grooming dan gaslighting agar korban merasa bersalah atau terpaksa menuruti keinginan pelaku.
Cara ini sering digunakan predator seksual untuk mendapatkan kontrol terhadap korban secara perlahan.
Prostitusi Paksa dan KDRT Masuk Bentuk Pelecehan Seksual
Pelecehan juga terjadi dalam praktik prostitusi paksa dan perdagangan manusia. Korban biasanya diancam atau dikendalikan sehingga tidak mampu melawan.
Di dalam rumah tangga, pelecehan seksual bisa terjadi ketika pasangan dipaksa melakukan hubungan intim tanpa persetujuan. Ancaman ekonomi, tekanan emosional, hingga intimidasi fisik sering digunakan pelaku untuk mengontrol korban.
Kasus seperti ini dapat menimpa perempuan maupun laki-laki.
Dampak Pelecehan Seksual Bisa Hancurkan Kesehatan Mental
Korban pelecehankerap mengalami trauma mendalam. Banyak korban memilih diam karena takut disalahkan atau dianggap membawa aib.
Akibatnya, tekanan mental terus menumpuk dan memicu gangguan psikologis serius seperti depresi, kecemasan, PTSD, gangguan tidur, mimpi buruk, hingga rasa rendah diri.
Dalam kondisi tertentu, korban juga rentan melakukan self harm atau bahkan memiliki keinginan bunuh diri.
Budaya patriarki dan toxic masculinity masih menjadi faktor yang membuat kasus pelecehan seksual sulit terungkap. Tidak sedikit korban justru disalahkan saat mencoba melapor.
Korban Dianjurkan Segera Cari Bantuan
Korban pelecehan disarankan segera mencari bantuan dan melapor kepada pihak berwajib. Dukungan dari keluarga, psikolog, dokter, maupun lembaga perlindungan juga sangat penting untuk membantu pemulihan mental korban.
Di Indonesia, pelecehan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga maksimal 12 tahun tergantung jenis tindakannya.
Korban yang mulai mengalami gejala depresi atau trauma berkepanjangan dianjurkan berkonsultasi dengan tenaga profesional agar kondisi mental dapat pulih dan aktivitas sehari-hari kembali normal.



