Kejagung Bongkar Modus Tambang Ilegal Aseng, IUP PT QSS Diduga Dipakai Ekspor Bauksit

Deadline – Kejaksaan Agung mengungkap peran pengusaha tambang Sudianto alias Aseng dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan atau IUP PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Sudianto yang dikenal dengan inisial SDT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengendalikan aktivitas perusahaan dan melakukan penjualan bauksit secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan PT QSS awalnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Pada 2018, PT QSS tetap memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya atau RKAB meski disebut tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Perusahaan itu juga diduga menggunakan data yang tidak sesuai fakta serta tidak melalui proses due diligence atau uji tuntas yang sah.

IUP Operasi Produksi tersebut mencakup wilayah seluas 4.084 hektare di Kalimantan Barat. Padahal, ketentuan Pasal 34 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 mengatur bahwa izin hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat administratif dan teknis.

Kejagung menemukan PT QSS justru tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin yang dimiliki. Bauksit diduga ditambang dari lokasi lain lalu dijual menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.

“PT QSS memperoleh IUP, tetapi tidak menambang di lokasi yang diberikan. Penambangan dilakukan di tempat lain dan hasilnya dijual ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga  Ayah di Bandung Sekap 3 Anak Kandung, Ancam Bakar Rumah demi Gagalkan Cerai

Aktivitas penjualan bauksit tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Ekspor dilakukan memakai dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar.

Kejagung juga mengungkap PT QSS tidak memiliki smelter. Padahal, keberadaan fasilitas pengolahan dan pemurnian menjadi salah satu syarat dalam perizinan ekspor mineral.

Dalam perkara ini, Sudianto diduga berperan sebagai beneficial owner PT QSS sekaligus pengendali utama kegiatan perusahaan. Jaksa menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun hingga kini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Kejagung menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sudianto kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Kamis 21 Mei 2026.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta. Di Jakarta, penggeledahan dilakukan di tiga tempat berbeda untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER