Desakan Gibran Rakabuming Raka Mundur Menguat, Setelah Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Deadline – Gibran Rakabuming Raka tidak langsung kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen fisik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka yang berkaitan dengan pendidikan di luar negeri.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Hakim MK Adies Kadir menegaskan, MK tidak dapat membatalkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang diminta para pemohon.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Iklan

MK Sebut Ada Lembaga Lain yang Berwenang

Menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat administrasi calon presiden dan calon wakil presiden bukan lagi menjadi kewenangan MK dalam perkara tersebut.

MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden. Karena itu, MK menilai tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya berdasarkan persoalan syarat pencalonan yang dipersoalkan dalam gugatan.

Adies mengatakan, fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan Gibran di luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan harus dinilai oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Menurut dia, persoalan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menilai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Gugatan Tidak Membuat Gibran Otomatis Mundur

Putusan MK juga tidak berarti Gibran otomatis harus mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

MK tidak memerintahkan Wakil Presiden untuk mundur dan tidak pula menyatakan dirinya langsung kehilangan jabatan.

Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Dengan demikian, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah akibat putusan MK tersebut.

Desakan Mundur Mulai Menguat

Setelah putusan MK, sejumlah pihak mendorong Gibran mengambil langkah politik dan etis dengan mengundurkan diri secara sukarela.

Dorongan tersebut antara lain datang dari sejumlah pihak politik, termasuk politisi dari PDIP, serta kuasa hukum para pemohon.

Mereka menilai pengunduran diri dapat menjadi pilihan untuk menjaga kehormatan jabatan Wakil Presiden setelah muncul persoalan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari syarat pencalonan.

Namun, pengunduran diri tetap merupakan keputusan Gibran dan tidak terjadi secara otomatis akibat putusan MK.

Ada Wacana Pemakzulan

Jika Gibran tidak memilih mengundurkan diri, tim hukum pemohon menyebut adanya kemungkinan menempuh langkah konstitusional melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, menyatakan peluang tersebut terbuka jika Gibran tidak mengundurkan diri.

Mekanisme tersebut berbeda dengan putusan MK yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. MK dalam perkara ini tidak menjatuhkan keputusan untuk memakzulkan atau memberhentikan Wakil Presiden.

Proses pemakzulan yang didorong pihak pemohon disebut akan ditempuh melalui DPR dan MPR.

Fakta Utama Putusan MK

Inti persoalan dalam perkara ini adalah temuan MK mengenai tidak adanya dokumen fisik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA atau sederajat yang berkaitan dengan pendidikan Wakil Presiden di luar negeri.

Meski fakta tersebut ditemukan dalam persidangan, MK tidak menyatakan Gibran Rakabuming Raka otomatis gugur sebagai Wakil Presiden.

MK juga tidak menyatakan dirinya memiliki kewenangan untuk menilai kembali pemenuhan syarat pencalonan setelah Gibran dilantik dan disumpah.

Karena itu, putusan tersebut tidak serta-merta mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan selanjutnya disebut MK sebagai ranah lembaga negara lain yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Untuk saat ini, perkembangan kasus tersebut bergantung pada langkah yang akan ditempuh pihak-pihak yang mempersoalkan status pencalonan Gibran, termasuk kemungkinan dorongan agar Gibran mengundurkan diri atau upaya melalui mekanisme pemakzulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER