Deadline – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Suket yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Informasi ini dikonfirmasi oleh HM Subhan selaku penggugat melalui pemberitahuan elektronik dari sistem e-Court Mahkamah Agung.
Subhan menyebut perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Ia menerima pemberitahuan bahwa permohonan kasasinya dikabulkan oleh MA.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Meski demikian, hingga informasi ini disampaikan, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut melalui situs resminya. Karena itu, pertimbangan hukum secara menyeluruh dan konsekuensi administratif dari putusan tersebut masih perlu menunggu dokumen resmi.
Tiga Tuntutan Penggugat
Dalam perkara ini, HM Subhan mengajukan tiga tuntutan kepada MA.
Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. Kedua, meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran dinyatakan tidak sah.
Ketiga, penggugat meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dengan dikabulkannya kasasi, perkara ini memasuki babak baru dalam polemik mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, rincian pelaksanaan putusan dan langkah administratif yang harus dilakukan pemerintah masih perlu dilihat berdasarkan salinan resmi putusan MA.
Denny Indrayana Sebut Putusan MA Sejalan dengan MK
Informasi mengenai putusan tersebut juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya.
Denny merupakan kolega pihak penggugat. Ia menyebut kasasi yang diajukan Subhan terkait pembatalan Suket penyetaraan pendidikan Gibran telah dikabulkan.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny.
Denny juga menilai putusan MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengenai persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Menurut Denny, kedua putusan tersebut menunjukkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang dipersoalkan dalam gugatan.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pernyataan Denny. Untuk mengetahui secara pasti hubungan hukum antara putusan MK dan putusan MA, diperlukan pembacaan terhadap pertimbangan hukum masing-masing lembaga.
Polemik Dokumen Pendidikan Gibran Kembali Mencuat
Sebelumnya, persoalan pendidikan Gibran juga menjadi perhatian dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangan hukum putusan MK terkait persoalan tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persoalan kemudian berlanjut ke ranah peradilan tata usaha negara melalui gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Dokumen tersebut menjadi objek sengketa karena digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Gibran Sempat Siapkan Dokumen untuk Persidangan
Di tengah polemik tersebut, Gibran sebelumnya juga menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana itu akhirnya dicabut pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Gibran mengaku sebenarnya telah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi proses pembuktian di persidangan.
Ia bahkan menyatakan siap membuka dokumen-dokumen tersebut dalam persidangan agar persoalan pendidikannya dapat dibahas secara terbuka.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat, 30 Oktober 2026.
Menunggu Salinan Resmi Putusan MA
Dikabulkannya kasasi HM Subhan menambah perkembangan penting dalam polemik keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, publik masih perlu menunggu salinan lengkap putusan MA untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim, ruang lingkup amar putusan, serta tindak lanjut yang harus dilakukan instansi terkait.
Dokumen resmi tersebut menjadi penting agar dampak hukum putusan dapat dipahami secara tepat dan tidak hanya didasarkan pada pernyataan para pihak.
Perkara ini juga kembali menempatkan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai persoalan yang mendapat perhatian publik, terutama menyangkut kepastian hukum dan transparansi dokumen persyaratan pencalonan.




