Mahfud MD Ungkap Sadapan Prabowo Sampai ke Solo, Singgung Dugaan Makar dan Hukuman Mati

Deadline – Mahfud MD mengungkapkan bahwa hasil penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diduga telah dikumpulkan dan diteruskan hingga ke Solo. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menilai kasus tersebut sangat serius karena menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.

Pernyataan Mahfud MD tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/11/2026). Ia menyebut hasil akhir penyadapan diduga sampai kepada pihak di Solo sehingga berbagai aktivitas pihak yang terlibat dapat diketahui.

“Produk dari hasil penyadapan ini produk finalnya itu sampai ke Solo sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini, sudah tahu arahnya semua,” ujar Mahfud MD .

Mahfud MD menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden oleh petinggi kepolisian merupakan peristiwa yang sangat serius. Menurutnya, masyarakat dapat merasa tersinggung dan marah apabila aparat penegak hukum justru melakukan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.

Ia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai salah satu kejahatan paling besar dalam sejarah Polri.

Iklan

Menurut Mahfud, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa karena menyangkut tindakan aparat terhadap Presiden Republik Indonesia.

Mahfud MD Sebut Penyadapan Diduga Diperintahkan Mantan Kapolri

Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui adanya penangkapan sejumlah petinggi kepolisian sebelum kasus tersebut diumumkan secara resmi di Mabes Polri.

Namun, ia memilih tidak memberikan komentar dan menunggu penjelasan dari institusi kepolisian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Mahfud, para petinggi kepolisian yang diperiksa mengakui telah melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet (Seskab).

Baca Juga  Heboh! Sejumlah Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Nama Jenderal Bintang 4 Ikut Disebut

Mereka juga disebut mengaku menjalankan perintah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud menceritakan bahwa proses penjemputan para petinggi tersebut dilakukan oleh Wakapolri bersama Kabareskrim. Mereka kemudian dibawa untuk dimintai keterangan sekitar pukul 05.00 WIB menjelang matahari terbit.

Dalam perkembangan kasus ini, Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mahfud MD Singgung Dugaan Makar dan Ancaman Hukuman Mati

Selain menyoroti penyadapan ilegal, Mahfud MD juga mempertanyakan tujuan di balik tindakan tersebut.

Ia menilai penyadapan terhadap Presiden menimbulkan pertanyaan serius mengenai motif dan kepentingan pihak yang melakukannya.

Mahfud MD mengaku sempat membaca pernyataan seorang jenderal polisi di media sosial yang menyebut kasus tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.

Ia kemudian berdiskusi dengan sejumlah ahli untuk membahas kemungkinan adanya tujuan lain di balik penyadapan tersebut.

Mahfud MD menyinggung dugaan makar sebagai salah satu kemungkinan yang perlu dikaji. Namun, ia mengakui bahwa para tersangka sejauh ini belum dijerat dengan pasal makar.

Menurut Mahfud MD, apabila tindakan tersebut terbukti bertujuan menggulingkan kekuasaan negara, persoalan hukumnya dapat menjadi jauh lebih serius.

Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana makar tertentu dapat diancam dengan hukuman mati berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Mahfud MD turut menyinggung ketentuan mengenai pidana mati dalam KUHP Nasional, termasuk kemungkinan perubahan pidana menjadi penjara seumur hidup apabila terpidana memenuhi persyaratan tertentu selama masa percobaan.

Meski demikian, dugaan makar tersebut masih merupakan pandangan dan pertanyaan yang disampaikan Mahfud, bukan kesimpulan hukum dalam perkara penyadapan yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Baca Juga  Jokowi Berpeluang Diperiksa dalam Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Penjelasan Yusril

Yusril Bantah Kasus Penyadapan Berkaitan dengan Makar

Berbeda dengan pandangan Mahfud, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus penyadapan ilegal tersebut tidak berkaitan dengan upaya makar atau penggulingan kekuasaan.

Yusril memastikan Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan tersebut. Informasi mengenai kasus itu telah disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

Yusril menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan intersepsi komunikasi tanpa hak.

Dengan demikian, ia meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan makar karena penyidik saat ini menangani perkara berdasarkan dugaan pelanggaran hukum siber.

Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Kasus penyadapan ilegal ini menyeret tiga perwira tinggi kepolisian, yakni:

  1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
  2. Irjen Ahrie Sonta Nasution, yang menjabat Kadivkum Polri.
  3. Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Berdasarkan penyidikan awal tim Scientific Crime Investigation Bareskrim Polri, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Nomor-nomor tersebut mencakup milik Presiden Prabowo, sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.

Penyadapan diduga berlangsung selama kurang lebih satu tahun, mulai 2025 hingga Oktober 2026.

Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan jejak dengan menghapus data log atau riwayat aktivitas pada peladen LIMS pada Oktober 2026. Waktu tersebut bertepatan dengan perpindahan tugas Listyo Sigit menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Baca Juga  Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana, Listyo Sigit Tak Terlihat

Polisi Sita 11 Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Polisi juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut merupakan perbuatan oknum dan tidak mewakili kebijakan maupun perintah institusi Polri.

Tersangka Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.

Hingga kini, perkara tersebut menjadi sorotan karena melibatkan mantan Kapolri dan dua perwira tinggi kepolisian dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden serta sejumlah pejabat negara.

Perbedaan pandangan antara Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra juga menjadi perhatian. Mahfud meminta kemungkinan motif makar dikaji lebih jauh, sedangkan Yusril menegaskan bahwa perkara yang ditangani saat ini merupakan tindak pidana siber.

Penentuan motif, unsur pidana, dan tanggung jawab masing-masing tersangka selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berjalan.

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER