Deadline – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpeluang dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Peluang tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Dia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup.
Pernyataan itu disampaikan Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” kata Yusril.
Saat ditanya secara khusus apakah pemeriksaan juga dapat menyasar mantan presiden, Yusril membenarkannya. Artinya, Jokowi juga dapat dimintai keterangan apabila penyidik menemukan dasar hukum dan bukti yang relevan.
Meski demikian, Yusril mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam kasus tersebut. Menurutnya, semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan prasangka.
“Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini,” ujarnya.
Penyidik Diminta Mengungkap Semua Fakta
Yusril menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki hubungan dengan perkara itu dapat dimintai keterangan untuk memperjelas peristiwa yang sebenarnya.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak. Setelah seluruh fakta dikumpulkan, penyidik akan menentukan apakah perkara cukup diselesaikan pada tahap penyelidikan atau perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan terhadap Jokowi maupun pihak lain tetap bergantung pada hasil pengembangan perkara dan bukti yang ditemukan penyidik.
Prabowo Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar perkara dugaan penyadapan ilegal ditangani secara serius. Arahan tersebut, kata Yusril, telah ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Komitmen tersebut menjadi dasar agar pengungkapan perkara tidak dibatasi oleh jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Jumlah Orang yang Diperiksa Bertambah
Dalam perkembangan penyelidikan, Yusril mengungkapkan bahwa jumlah orang yang dimintai keterangan terus bertambah. Namun, sampai Rabu (4/11/2026), belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dia menyebut penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Yusril memperkirakan penetapan tersangka baru dapat dilakukan dalam waktu mendatang apabila penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Pemeriksaan Bisa Meluas ke Luar Polri
Yusril menjelaskan bahwa saksi yang telah diperiksa sejauh ini berasal dari lingkungan internal Polri.
Namun, penyelidikan tidak menutup kemungkinan berkembang ke luar institusi kepolisian. Jika ditemukan informasi atau bukti yang mengarah kepada pihak lain, penyidik dapat meminta keterangan mereka untuk memperjelas perkara.
Hal tersebut menunjukkan bahwa ruang pemeriksaan masih terbuka dan belum terbatas pada personel kepolisian.
Meski nama Jokowi disebut dalam konteks kemungkinan pemeriksaan, hingga saat ini belum ada pernyataan bahwa mantan presiden tersebut terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal.
Penentuan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan perkara sepenuhnya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri. Yusril meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.




