Deadline – MBG kembali jadi sorotan. Perdebatan muncul setelah ada tudingan bahwa Program Makan Bergizi Gratis menggerus anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Isu ini memicu respons dari berbagai pihak. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, meminta polemik dibahas secara utuh. Ia menilai publik perlu melihat desain kebijakan, struktur APBN, hingga proses legislasi di DPR.
MBG Masuk Fungsi Pendidikan, Ini Alasannya
Menurut Trubus, menempatkan MBG dalam fungsi pendidikan memiliki dasar logis. Sasaran utama program ini adalah peserta didik.
“Kalau penerima manfaatnya anak sekolah, maka relevan jika dikelompokkan dalam fungsi pendidikan. Anak sehat lebih siap belajar. Itu investasi pendidikan jangka panjang,” kata Trubus di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.
Ia menilai memisahkan program makan bergizi dari pendidikan sebagai pendekatan yang terlalu sempit. Dalam pembangunan sumber daya manusia, intervensi gizi menjadi bagian dari ekosistem pendidikan.
Trubus juga menegaskan bahwa fungsi pendidikan dalam APBN tidak hanya mencakup belanja kementerian pendidikan. Fungsi ini meliputi berbagai komponen lintas kementerian yang mendukung kualitas sumber daya manusia.
APBN 2026 Disahkan DPR Secara Aklamasi
Trubus mengingatkan bahwa APBN 2026 bukan keputusan sepihak pemerintah. Rancangan anggaran dibahas di komisi-komisi dan Badan Anggaran DPR sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna.
Pengesahan dilakukan secara aklamasi dan dipimpin pimpinan DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
APBN 2026 kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dan dirinci melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.
Menurut Trubus, tidak ada catatan resmi penolakan terhadap penempatan MBG dalam fungsi pendidikan selama proses pembahasan.
“Tidak ada mekanisme pemungutan suara yang menunjukkan keberatan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan konsistensi pihak yang baru menggugat sumber pendanaan setelah anggaran disahkan. Dalam sistem ketatanegaraan, APBN adalah undang-undang yang mengikat semua pihak.
Data Anggaran: Rp 769 Triliun untuk Pendidikan
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, menyampaikan klarifikasi resmi.
Menurut Esti, dalam lampiran APBN 2026, total anggaran pendidikan mencapai Rp 769 triliun. Dari jumlah itu, Rp 223,5 triliun digunakan untuk MBG.
“Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Penjelasan ini disampaikan karena banyak kader di daerah mempertanyakan informasi yang beredar di media dan media sosial.
Program Pendidikan Tetap Jalan
Trubus merujuk pada keterangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Ia menyebut anggaran kementerian tidak dipotong akibat MBG.
Beberapa program tetap berjalan pada 2026:
- Revitalisasi ribuan satuan pendidikan tetap dialokasikan anggaran signifikan.
- Program Indonesia Pintar tidak dikurangi dan diperluas untuk murid taman kanak-kanak.
- Kartu Indonesia Pintar Kuliah mendapat peningkatan alokasi.
- Tunjangan guru honorer mengalami kenaikan signifikan.
“Kalau terjadi penggerusan, mestinya program utama dipotong. Faktanya, sejumlah program tetap berjalan dan bahkan meningkat,” kata akademisi Universitas Trisakti itu.
Kritik Sah, Tuduhan Harus Berbasis Data
Trubus menyebut kritik terhadap kebijakan publik sebagai bagian dari demokrasi. Evaluasi tata kelola dan pengawasan MBG penting dilakukan.
Namun ia meminta perdebatan tidak menggunakan istilah yang dapat menyesatkan publik.
“Menyebut kebijakan yang sudah disahkan sebagai perampokan anggaran punya implikasi serius. Itu mempertanyakan legitimasi proses legislasi di DPR,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan program bersih dan tepat sasaran.
Tujuan MBG: Pastikan Anak Tidak Belajar dalam Keadaan Lapar
Di luar polemik anggaran, Trubus mengajak publik melihat tujuan dasar MBG. Program ini menyasar anak-anak, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Ia mengingat pengalaman masa sekolah di kampung dengan keterbatasan pangan. Banyak siswa mengikuti pelajaran dalam keadaan lapar.
“Kalau negara memastikan anak mendapat asupan gizi cukup, itu patut diapresiasi. Terutama bagi wilayah tertinggal,” ujarnya.
Polemik MBG kini bergeser pada dua hal utama: legalitas sumber anggaran dan efektivitas pelaksanaan. Data resmi APBN 2026 menunjukkan MBG masuk dalam fungsi pendidikan dengan alokasi Rp 223,5 triliun dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan.
Perdebatan berlanjut. Publik menunggu implementasi dan pengawasan berjalan sesuai aturan.



