Independen Ekspos – Calon Polwan diperkosa di Jambi menjadi sorotan publik setelah dua oknum anggota Polri resmi dipecat dan tiga anggota lainnya diproses dalam sidang kode etik. Kasus ini melibatkan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C yang bercita-cita menjadi polisi wanita (Polwan).
Calon Polwan diperkosa di Jambi terjadi pada Jumat, 14 November 2025, di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni kawasan Pinang Merah dan Kebun Kopi, serta berlanjut ke kos-kosan di wilayah Arizona. Peristiwa ini menyeret dua anggota polisi dan dua warga sipil sebagai pelaku utama.
Dua Oknum Polisi Dipecat
Dua anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) adalah Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Samson Pardamean. Keduanya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat serta perbuatan tercela.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa keputusan PTDH dijatuhkan pada Jumat, 6 Februari 2026.
“Dua pelaku utama sudah kita PTDH. Proses hukum pidananya tetap berjalan,” ujar Erlan, Selasa (10/2/2026).
Usai putusan dibacakan, keduanya keluar ruang sidang masih mengenakan seragam Polri dengan tangan diborgol dan langsung digiring ke rumah tahanan Polda Jambi dengan pengawalan ketat Provos.
Tiga Oknum Polisi Lain Segera Disidang
Selain dua pelaku utama, tiga anggota polisi lain diduga terlibat membantu dalam rangkaian kejadian tersebut. Mereka akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.
“Kita tunggu info dari Propam terkait jadwal sidang,” kata Erlan, Jumat (27/2/2026).
Kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menjelaskan tiga oknum tersebut diduga berada di lokasi pertama dan membantu mengangkat korban dari rumah ke mobil.
“Yang menjadi pertanyaan, ada satu polisi yang membuka pintu saat korban tiba di lokasi kedua. Itu yang belum terungkap jelas,” kata Romiyanto.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan hendak pulang. Seorang pelaku berinisial I menawarkan diri menjemput korban dan melarangnya memesan ojek online.
Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Simpang Rimbo, mobil justru diarahkan ke wilayah Kebun Kopi. Di lokasi pertama tersebut, korban diduga diperkosa oleh tiga orang, yakni I, K, dan S.
Setelah itu, korban dimasukkan kembali ke mobil dan dibawa ke kos-kosan di kawasan Arizona untuk bertemu seorang anggota polisi berinisial N. Di lokasi kedua ini, korban kembali mengalami tindakan serupa.
Ibu korban, MS, menyebut total pelaku yang menyetubuhi anaknya berjumlah empat orang, terdiri dari dua anggota polisi dan dua warga sipil.
“Empat sudah ditangkap dan saya sudah melihat langsung di Polda,” kata MS, Kamis (29/1/2026).
MS juga menyebut di lokasi pertama ada beberapa anggota polisi lain yang diduga membantu mengangkat korban ke dalam mobil.
Korban Alami Trauma Berat
Akibat kejadian tersebut, kondisi psikologis korban sangat memprihatinkan. C mengalami trauma berat dan menarik diri dari lingkungan sosial.
Kuasa hukum keluarga menyatakan korban tidak sanggup bertatap muka langsung dengan para pelaku saat menghadiri sidang etik pertama.
Korban bahkan mengurungkan niatnya untuk mendaftar sebagai Polwan. Ia sempat merasa masa depannya hancur dan kehilangan kepercayaan diri.
Ibu korban menolak segala bentuk tawaran perdamaian dari pihak pelaku dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Saya tetap mengawal kasus ini sampai semua yang terlibat diproses,” tegas Romiyanto.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi masih terus berlangsung untuk mendalami peran anggota lain yang berada di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
Kasus calon Polwan diperkosa di Jambi menjadi ujian serius bagi integritas institusi kepolisian di daerah tersebut. Publik kini menunggu transparansi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan terbuka.



